Perihal Harta Karun Sriwijaya di Cengal OKI, Kapolda Sumsel Titip Pesan untuk Masyarakat OKI
Kapolda Sumsel ikut melakukan pemantauan terhadap fenomena berburu harta karun di lahan karhutla di Cengal OKI.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Benda-benda diduga cagar budaya yang ditemukan di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengundang warga setempat untuk melakukan penggalian dan pencarian.
Terkait maraknya warga yang berbondong-bondong memburu benda purbakala di lahan gambut bekas kebakaran hingga membuat Kapolda Sumsel datang untuk memantau.
• Perburuan Harta Karun di Eks Lahan Gambut Terbakar Sejak 2015
• Emas Bermunculan di Lahan Gambut Sumsel Pasca Kebakaran, Begini Kisah Dukun Pengambil Harta Karun
• Heboh Harta Karun Peninggalan Kerajaan Sriwijaya Bermunculan di Lokasi Karhutla Kecamatan Cengal,OKI
"Bapak Kapolda memang datang ke Mako Polres OKI dengan tujuan memberikan himbauan dan sosialisasi terkait penemuan benda-benda purbakala ini.
Namun beliau tidak datang ke Kecamatan Cengal, hanya memantau dari udara," ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, Minggu (6/10/2019).
Kapolres menambahkan jika dirinya dan jajaran diperintahkan Kapolda untuk terus memantau lokasi penemuan. Hal ini termasuk atensi langsung dari Kapolda dengan tujuan supaya tidak memicu kerawanan sosial serta dijual ke orang asing.
"Kami diperintahkan supaya terus memantau lokasi tempat perburuan dan penemuan benda purbakala.
• Kapolda Sumsel Pantau Lokasi Penemuan Benda Cagar Budaya Berbahan Emas di Kecamatan Cengal OKI
• Warga Sungai Jeruju Cengal OKI Ditemukan Tewas, Ditembak Rekan Bisnis yang Tepat Mengenai Dada Kiri
Selain itu, diminta untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar dan warga negara asing (WNA) yang berdatangan tanpa izin untuk berburu harta karun," jelasnya.
Masih kata Kapolres, dirinya menghimbau supaya warga tidak melakukan aktivitas penggalian massal serta melaporkan penemuan benda-benda bersejarah atau cagar budaya kepada pihak berwajib.
Masih dalam hal pencegahan kerawanan sosial, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata OKI, Nila Maryati mengungkap pihaknya bersama Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal barang temuan tersebut agar jangan dijual pada pihak asing dan didaftarkan.
"Benda-benda ini tidak boleh dijual ke kolektor asing. Kami sosialisasikan jika boleh barang itu dimiliki masyarakat, tapi tahu barang itu nanti kepemilikan sama siapa (didaftarkan). Supaya kalau mau penelitian mudah dicari," kata Nila.
Adanya penemuan benda purbakala di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir membuat rasa penasaran warga yang lain hingga mendorong untuk berburu benda purbakala tersebut.
Terkait banyak warga yang berbondong-bondong mencari benda purbakala tersebut, Bupati OKI ikut bicara perihal warganya yang menemukan beda peninggalan itu.
Bupati Iskandar menghimbau warganya untuk tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda di duga cagar budaya terkhusunya di area Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
"Jika menelisik dan berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. Karena itu, kami meminta supaya dilaporkan kalau ada penemuan," ujarnya (6/10/2019).
Masyarakat tambahnya bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian.