Perihal Harta Karun Sriwijaya di Cengal OKI, Kapolda Sumsel Titip Pesan untuk Masyarakat OKI

Kapolda Sumsel ikut melakukan pemantauan terhadap fenomena berburu harta karun di lahan karhutla di Cengal OKI.

Editor: Refly Permana
TRIBUN SUMSEL/NANDO
Salah satu perhiasan emas motif ikan ditemukan masyarakat di Kecamatan cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, pada September 2019 silam, tepatnya pasca kebakaran lahan gambut. 

"Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ungkapnya.

Pasal tersebut menghimbau kepada warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

"Maka dari itu pelaporan mengenai penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya sangat penting agar benda tersebut bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan" pungkasnya.

Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya karena motif ekonomi dan akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya. Untuk itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI.

"Kejadian ini sudah ada sejak 2015, kita sudah mengedukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah," tandasnya.

Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

"Kita terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Sejak sekitar tahun 2017 lalu, Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi," jelasnya.

Penulis: Nando

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved