Kolektor Asing Buru Emas Cengal

Kapolres menambahkan jika dirinya dan jajaran diperintahkan Kapolda untuk terus memantau lokasi penemuan.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUN SUMSEL.COM/NANDO ZEIN
Benda diduga cagar budaya terbuat dari emas ditemukan warga di lahan gambut terbakar di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

KAYUAGUNG, SRIPO -- Benda-benda diduga cagar budaya yang ditemukan di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengundang warga setempat untuk melakukan penggalian dan pencarian. Terkait maraknya warga yang berbondong-bondong memburu benda purbakala di lahan gambut bekas kebakaran hingga membuat Kapolda Sumsel datang untuk memantau.

"Beliau (Kapolda) memang datang ke Mako Polres OKI dengan tujuan memberikan himbauan dan sosialisasi terkait penemuan benda-benda purbakala ini. Namun beliau tidak datang ke Kecamatan Cengal, hanya memantau dari udara," ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, Minggu (6/10/2019).

Kapolres menambahkan jika dirinya dan jajaran diperintahkan Kapolda untuk terus memantau lokasi penemuan. Hal ini termasuk atensi langsung dari Kapolda dengan tujuan supaya tidak memicu kerawanan sosial serta dijual ke orang asing.

"Kami diperintahkan supaya terus memantau lokasi tempat perburuan dan penemuan benda purbakala. Selain itu, diminta untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar dan warga negara asing (WNA) yang berdatangan tanpa izin untuk berburu harta karun," jelasnya.

Masih kata Kapolres, dirinya menghimbau supaya warga tidak melakukan aktivitas penggalian massal serta melaporkan penemuan benda-benda bersejarah atau cagar budaya kepada pihak berwajib.

"Kami menghimbau warga untuk tidak melakukan tindak penggalian massal, kemudian untuk melaporkan kepada aparat bila menemukan benda bersejarah. Serta saling berjaga-jaga di kawasan tersebut, bersama-sama aparat dan pemda," tegasnya.

Masih dalam hal pencegahan kerawan sosial, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata OKI, Nila Maryati mengungkap, pihaknya bersama Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal barang temuan tersebut agar jangan dijual pada pihak asing dan didaftarkan.

"Benda-benda ini tidak boleh dijual ke kolektor asing. Kami sosialisasikan jika boleh barang itu dimiliki masyarakat, tapi tahu barang itu nanti kepemilikan sama siapa (didaftarkan). Supaya kalau mau penelitian mudah dicari," kata Nila.

Adanya penemuan benda purbakala di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir membuat rasa penasaran warga yang lain hingga mendorong untuk berburu benda purbakala tersebut. Terkait banyak warga yang berbondong-bondong mencari benda purbakala tersebut, Bupati OKI ikut bicara perihal warganya yang menemukan beda peninggalan itu.

Bupati Iskandar menghimbau warganya untuk tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda di duga cagar budaya terkhusunya di area Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

"Jika menelisik dan berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. Karena itu, kami meminta supaya dilaporkan kalau ada penemuan," ujarnya (6/10/2019).

Masyarakat tambahnya bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian. "Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ungkapnya.

Pasal tersebut menghimbau kepada warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

"Maka dari itu pelaporan mengenai penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya sangat penting agar benda tersebut bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan" pungkasnya.

Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya karena motif ekonomi dan akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya. Untuk itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved