Berita Muaraenim
Warga Gunung Megang Muaraenim Ini Diamankan Polisi Karena Mencemarkan Profesi Wartawan
Kelakuan Setiaji (40) warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim, benar-benar mencemarkan profesi wartawan.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Kelakuan Setiaji (40) warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim, benar-benar mencemarkan profesi wartawan.
Dengan mengaku sebagai wartawan salah satu tabloid diduga nekat melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Agro Group.
Akibat perbuatannya pelaku ditangkap di kantor Kepala Desa Kayu Ara Sakti, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Rabu (2/10).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban Mustar Ishak salah satu manajer di perusahaan Agro Group ditelepon pelaku untuk bertemu di kantor Kades Kayu Ara Sakti.
Setelah bertemu, pelaku menuduh bahwa perusahaan tempat bekerja korban dikatakan tidak layak mengerjakan proyek peremajaan tanaman kelapa sawit karena nilai proyek tersebut lebih dari Rp 5 Milyar.
Selain itu juga, minyak Solar yang digunakan oleh perusahaan korban sebagai bahan bakar alat berat menggunakan Solar bersubsidi.
Atas informasi tersebut pelaku mengancam akan mengekspose atau menyebarluaskan hal tersebut ke media dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, namun jika korban mau memberikan kontribusi kepada kantor tabloid tempat pelaku bekerja maka ia menjamin tidak akan diekspose.
Selain itu pelaku juga meminta diikutsertakan dalam pengerjaan proyek di perusahaan korban dan kalau tidak diikutsertakan maka keamanan alat berat tidak dijamin kalau ada pengrusakan.
• Asri Narapida Divonis Hukuman Mati oleh PN Muaraenim Minta Dua Temannya Dibebaskan, Ini Alasannya
• Daihatsu Terios Tabrak Kios Tampal Ban di Jalintim OKI, Kios Hangus dan Satu Orang Alami Luka Bakar
• Kasus Perkelahian Anggota DPRD Lahat, Arry tidak terima Ada Orang Luar yang Melakukan Pemukulan
Merasa hal tersebut akan mengganggu operasional proyek perusahaannya, akhirnya korban terpaksa memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta.
Bahkan sebelumnya ternyata korban juga sudah pernah dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta melalui via transfer bank BRI atas nama Roy P Manalu.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunung Megang Polres Muaraenim.
Atas dasar laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Fadli dan team trabazz untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah diketahui keberadaan pelaku team trabazz dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk dilakukan penyidikan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya yakni satu buah amlop warna Putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, satu lembar slip transfer sebesar Rp 2 juta, satu lembar slip transfer sebesar Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya tersangka telah melakukan tindak pidana Pemerasan subsidair Pemerasan Dengan Pencemaran sesuai pasal 368 KUHP subsidair 369 KUHP.(ari)