Jual Ruko, Lansia Ini Diberi Cek Kosong, Merugi Hampir Rp 1,5 Miliar
Hampir Rp 1,5 Miliar uang yang belum diterima nenek Ayu. Padahal, surat menyurat ruko sudah diberikan.
Laporan wartawan sripoku.com, Andyka Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - R Ayu Rogayah (74) warga Lorong Himalayah, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir IT I Palembang mengalami kerugian Rp 1.283.634.000 miliar.
Melalui salah satu keluarganya, Kolbi (44), Ayu memutuskan membuat laporan di Polresta Palembang Rabu (2/10/2019).
• Pesanan Tanah Timbunan Dibayar Cek Kosong, Warga Banyuasin Ini Rugi Hingga Rugi Rp728 Juta
• Berikan Cek Kosong, Bob Titalley Disidangkan
• Dibayar Dengan Cek Kosong, Rudi Dipolisikan
Ceritanya, korban dan terlapor melakukan transaksi jual beli ruko yang berada di Kecamatan IT I, dan disepakati harga Rp 1.320.000.000.
Pasca kesepakatan, korban langsung memberikan surat menyurat toko tersebut kepada terlapor di kantor notaris Ida Kumala Dewi di Jalan Perindustrian II, Komplek Sukarami Indah Blok C, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Kemudian, terlapor membayar transaksi jual beli ruko itu dengan cara mengangsur.
• Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Bermodus Anak Kecelakaan, Ahli Nyamar Berbagai Macam Suara
• IRT, Warga Palembang Ini Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Online di Media Sosial Instagram
• Dapat Hadiah Umroh dari Undian Torabika Tora Moka Duo, Warga Tanjung Raja OI Ini Mengira Penipuan
"Awalnya terlapor ini memberikan uang cash kepada korban Rp 36.366.000, kemudian angsuran berikutnya terlapor memberikan cek bank BCA kepada korban," kata Kolbi.
Ternyata cek tidak bisa dicairkan lantaran isi cek yang diberikan terlapor kepada korban kosong.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penipuan dan penggelapan dalam hal transaksi jual beli ruko.
• Rotary Club Palembang Bantu Pembangunan Sarana MCK di Panti Sosial Lansia Harapan Kita Palembang
• Warga Lansia Miskin di Ogan Ilir Dapat Bantuan Darurat Sembako dari Dinas Sosial, Ini Syaratnya
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, sementara untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan dua pasal sekaligus yakin 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman empat tahun penjara," tutupnya.