Dibayar Dengan Cek Kosong, Rudi Dipolisikan

“Memang saya baru mengenalnya. Dia menangani proyek pengadaan mesin ganset dan sar.

Editor: Hendra Kusuma

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Merasa tertipu dan dipermalukan dengan memberikan cek kosong, Rudi WR (40) warga Jalan Swadaya Lorong Pinang Mas Kecamatan Kemuning, akhirnya dipolisikan JN ( Jonny Wijaya (31) warga Jalan Karya I Komplek Sako Alam Permai C9 RT 53/07 Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang, Palembang ke Polresta Palembang, kemarin. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.

Kepada petugas ia menuturkan, kejadiannya bermula saat Tasman mengenalkan pelaku kepada korban saat berada di Jalan MP Mangkunegara warung ayam lepas pada Kamis (10/4) lalu. Dalam kesepakatan mereka, korban kebagian tugas dalam pengadaan alat-alat sar dan mesin ganset.

Tak hanya itu, korban juga dua kali mentransfer uang sebesar Rp 60 juta. Pelaku janji akan membayar hutang tersebut. Belakangan saat korban mencairkan cek yang diberikan pelaku senilai Rp 60 juta ke Bank SumselBabel ternyata ditolak dengan alasan tidak ada dananya atau kosong.

“Memang saya baru mengenalnya. Dia menangani proyek pengadaan mesin ganset dan sar. Atas kesepakatan kami berdua, saya mengirimkan uang ke pelaku sebanyak Rp 30 juta pada tanggal 10 April 2014, lalu pada tanggal 12 April sebesar Rp 40 juta dan dia bilang kalau proyek tersebut akan dikerjakan bulan Juni lalu.

 "Saat saya cairkan cek itu pada tanggal 31 Desember 2014 lalu, pihak bank menolaknya,” kaa korban saat melapor ke SPKT Polresta Palembang.

Sementara, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Ipda Jekonia Simanungkalit SH sedang memproses laporan korban dengan laporan polisi : LP/B-193/I/2015/Sumsel/Resta.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved