Berikan Cek Kosong, Bob Titalley Disidangkan
Pemilik Bob Model Agency dipersidangkan karena diduga melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Robert Yudha Bob Titaley (47), atau yang lebih dikenal dengan nama Bob Titaley, dijerat pasal 378 KUHP oleh Erwin Wahyudi SH selaku jaksa.
Karena tidak sependapat dengan dakwaan jaksa, pihak pria yang dipersidangkan diduga karena melakukan penipuan itu mengajukan ekspesi yang sudah dibacakan di PN Palembang Selasa (18/10/2016).
Bob, yang menurut informasi pernah mengorbitkan model-model berskala nasional seperti Fenita Daben (presenter sekaligus isteri Arie Untung) dan Shandy Syarief (aktor sekalgus model), juga terlihat lemas selama di persidangan. Wajahnya pucat dan hampir tidak pernah tersenyum. Pihak keluarganya juga tak henti-henti berada di sekitar keberadaan Bob meski Bob sudah kembali berada di ruang tahanan PN Palembang.
Diketahui dari dakwaan, Bob diduga sudah melakukan penipuan terhadap seseorang bernama Andreas Tommy. Sekitar Maret 2014, Bob meminjam uang kepada Tommy. Setelah uang diterima, beberapa waktu kemudian, Bob memberikan cek senilai Rp 400 juta yang sudah ditanda-tangani oleh dirinya. Selain itu, ada juga materai yang disertakan kwitansi.
Namun, saat hendak dicairkan, pihak bank melakukan penolakan dengan alasan tabungan yang ada di rekening itu tidak mencukupi. Tommy lalu kembali menoba untuk yang kedua kalinya dan lagi-lagi mendapat penolakan karena tanda-tangan pada cek tersebut tidak sesuai dengan pemilik rekening. Merasa ada yang salah, Tommy mencoba menghubungi Bob untuk minta kejelasan. Namun, karena sulit dihubungi, Tommy melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian hingga akhirnya Bob naik ke meja hijau dan mengaku menderita kerugian senilai Rp 800 juta.
Editor: Refly Permana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/cek_20161018_184328.jpg)