Berita Ogan Ilir
Warga Lansia Miskin di Ogan Ilir Dapat Bantuan Darurat Sembako dari Dinas Sosial, Ini Syaratnya
Warga Lansia Miskin di Kabupaten Ogan Ilir Dapat Bantuan Darurat Sembako dari Dinas Sosial, Ini Syaratnya
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Sudarwan
Warga Lansia Miskin di Kabupaten Ogan Ilir Dapat Bantuan Darurat Sembako dari Dinas Sosial, Ini Syaratnya
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir masih menerima warga lanjut usia (Lansia) yang masuk kategori tidak mampu untuk diberi bantuan.
Bantuan berupa beras dan sembako itu merupakan bantuan darurat untuk mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari.
Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir Irawan Sulaiman mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat miskin dengan kategori tidak mampu atau miskin.
Dengan harapan, mereka yang tergolong tidak mampu tadi merasa terbantu dengan pemberian sembako tersebut.
"Jadi program itu sesuai dengan perintah bapak bupati, agar jangan sampai ada warganya yang tidak masak," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).
Ia mengakui, memang bantuan itu tidak terlalu banyak karena program itu memang bersifat darurat.
• Karhutlah di Desa Soak Batok Ogan Ilir, Dua Petani Luka-Luka Hingga Motor Hangus
• KPU Ogan Ilir Anggarkan Rp 67 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkada Serentak Ogan Ilir 2020
• Musim Kemarau, Lahan Pertanian 30 Hektar di Ogan Ilir Kering, Petani Dihantui Terancam Gagal Panen
• Dua Sopir Truk-Bus AKDP Positif Gunakan Narkotika Terjaring Operasi Patuh Musi 2019 Polres Ogan Ilir
Namun jika benar-benar miskin dan terlantar, pihaknya akan mengusulkan kepada Baznas Ogan Ilir, agar lansia tadi bisa mendapat ATM Beras sehingga mereka mendapat bantuan berupa beras yang cukup untuk kebutuhan konsumsi selama satu minggu.
"Jadi kalau itu penduduk kita, ya kita usulkan untuk dapat ATM beras tadi karena sebenarnya ATM Beras itu untuk masyarakat yang tidak tercover bantuan non-tunai," ucapnya.
Bagi para Lansia tidak mampu yang ingin mendapat bantuan darurat tadi, persyaratannya tidak terlalu rumit.
Cukup melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, dengan membawa Fotocopy KTP, KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kades di wilayah tempat tinggalnya.
"Langsung kita tindak lanjuti. Nanti untuk fakir miskin sama. Kalau memang tidak ada anggaran di Dinsos, kita koordinasi dengan Baznas," jelasnya.