Berita Palembang

Tidak Mengindahkan Surat Panggilan dari Polsek SU I, Penggelap Uang Perusahaan Ini Ditangkap Polisi

Warga Kecamatan Sematang Borang Palembang ini, tidak dapat berkelak, setelah petugas menunjukkan sejumlah bukti atas perkara penipuan.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ap (43), terpaksa berurusan dengan petugas Polsek SU I, Palembang, lantaran didapati melakukan pengelapan uang PT BMS sebesar Rp 58, 3 juta, Minggu (29/9). 

Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Setelah beberapa bulan bersembunyi, akhirnya Agus (43) menampakkan dirinya.

Warga Kecamatan Sematang Borang Palembang ini, tidak dapat berkelak, setelah petugas dari Polsek SU I Palembang menunjukkan sejumlah bukti atas perkara penipuan dan pengelapan uang perusahaan PT Bintang Multi Sarana, senilai Rp 58,3 juta, Minggu (29/9).

Tersangka terpaksa berurusan dengan penyidik Polsek SU I Palembang atas dugaan penipuan dan pengelapan yang dilaporkan Dirut PT Bintang Multi Sarana, H Firman Senadi (47), warga Komplek Amin Mulya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, pada Senin (11/3) lalu.

"Benar awalnya kita menerima laporan dari PT Bintang, H Firman Senadi. Dari sana kita langsung melengkapi berkas dan memanggil pelaku. Beberapa kali surat panggilan sudah kita layangkan, namun pelaku tidak ada itikat baik, sehingga terpaksa kita tangkap di rumah saudaranya,"Ungkap Kapolsek SU I Palembang, Kompol Mayestika melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik, Minggu (29//9).

Residivis Kasus Curat Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Mencuri Dua Unit Motor di Mesuji Raya OKI

Massa Berpakaian Merah Menggelar Aksi di Kambang Iwak Palembang dan Berorasi dengan Bahasa Isyarat

Lestarikan Tradisi Bekarang Warga Batanghari Leko, Dodi Turun Langsung Tangkap Ikan di Danau

Lanjut Irwan, tersangka merupakan kolektor PT Bintang Multi Sarana.

"Tersangka ini berhenti dan meninggalkan tanggung jawabnya di PT Bintang Multi Sarana. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Mayestika sembari menambahkan beberapa lembar kwitansi dijadikan barang bukti.

Sedangkan yang bersangkutan di hadapan penyidik,  mengaku kurang lebih empat tahun bekerja di PT Bintang Multi Sarana, dengan gaji sebesar Rp 3 juta perbulan.

"Saya selaku Korwil (Kordinator Wilayah) jalur Palembang. Benar saya menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi saya," singkatnya dengan kepala tertunduk malu. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved