Polisi Militer (PM) & Provos TNI AD Ternyata Berbeda Tugas, Jangan Salah Berikut Ini Perbedaannya!
Polisi Militer (PM) & Provos TNI AD Ternyata Berbeda Tugas, Jangan Salah Berikut Ini Perbedaannya!
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer
6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang
7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)
8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.
• Kisah Nyata Wanita Pebisnis yang Kini Sukses Setelah Baca Sholawat Ini, Terima Banyak Kemudahan
• Update Terbaru Balita dan ABK Terpanggang di Jukung Maut: Polisi Ungkap Kronologi, 2 Korban Hilang
• Senjata Kerajaan Sriwijaya Ini Ditemukan Tukang Selam di Sungai Musi, Gagang Pedang Berlapis Emas
• Bangun Minat Konservasi Kupu-kupu, FMIPA Unsri Adakan Pengabdian Masyarakat di Desa Pulau Semambu

Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota Provos itu sendiri.
Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.
Sedangkan tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:
1. menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.
2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
• AKBP Dwi Hartono Perintahkan Polres Lubuklinggau Status Siaga I, Sabtu Minggu Tak Libur
• Ifni Lana Goyang Halaman DPRD Sumsel, Bawa Cendol Dawet ke Palembang
• Bangun Minat Konservasi Kupu-kupu, FMIPA Unsri Adakan Pengabdian Masyarakat di Desa Pulau Semambu
• Senjata Kerajaan Sriwijaya Ini Ditemukan Tukang Selam di Sungai Musi, Gagang Pedang Berlapis Emas

Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).
Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer
Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer
Provos mengenakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV diseblah kiri.
• Bacaan Surah Al Fatihah 8 Irama Oleh Muzammil Hasballah, Lengkap Video Bacaan & Keutamaan Al-Fatihah
• Tanda Galih Ginanjar Ceraikan Barbie Kumalasari Pernah Diungkap, Tulisan Indra Tarigan Ini Viral
• Bebby Fey Terbukti Pansos Gegara Pamer Lagu Baru, Tuduhannya ke Atta Halilintar Cuma Ajang Sensasi?
• 7 Tempat Wisata yang Akan Diperkirakan Hilang dari Muka Bumi, Salah satunya ada di Indonesia
