Polisi Militer (PM) & Provos TNI AD Ternyata Berbeda Tugas, Jangan Salah Berikut Ini Perbedaannya!

Polisi Militer (PM) & Provos TNI AD Ternyata Berbeda Tugas, Jangan Salah Berikut Ini Perbedaannya!

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Youtube
Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD Ternyata Berbeda Tugasnya, Jalan Salah Berikut Ini Perbedaannya! 

Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD Ternyata Berbeda Tugasnya, Jalan Salah Berikut Ini Perbedaannya!

SRIPOKU.COM - Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaan dari Polisi Militer dan Provos itu?

Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari luang lingkupnya.

Yang Dimaksudkan Ruang lingkup disini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal. 

Dilansir dari laman Youtube Deden POM, Kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib dilingkungan militer tentara nasional.

Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib dilingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.

Tetap Awet Muda! Inilah 10 Potret Indah Indriana Pemain Sinetron Orang Ketiga yang Mirip Titi Kamal

VIDEO Link Live Streaming PSIS Semarang vs Badak Lampung FC Liga 1 2019 di TV Online Indosiar Via HP

Ditemukan Relief Gambar Dewa, Kuat Dugaan ada Candi Kerajaan Sriwijaya di Underpass Simpang Patal

Jarang Diketahui, Inilah 10 Artis Keturunan Pahlawan, No 3 Diam-diam Silsilah Keluarga Dirahasiakan

POLISI MILITER
POLISI MILITER (Youtube)

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004.

Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI Meliputi

yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani polisi militer angkatandarat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.

Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret

1. penyekidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)

2. Penegakan hukum (GAKKUM)

3. penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)

4. Penyidikan

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved