Anggaran Pilkada Serentak 2020 Melonjak

Dari usulan 7 KPU daerah yang melaksanakan Pilkada serentak itu, KPU Kabupaten Musi Rawas yang mengusulkan anggaran terbesar Rp 72,7 miliar.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Pilkada Serentak 2020 

PALEMBANG, SRIPO -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kelly Mariana mengatakan, anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di 7 Kabupaten se Sumsel, yang diusulkan KPU Kabupaten diprediksi mengalami lonjakan dari usulan sebelumnya.

Hal ini terlihat dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kabupaten PALI bagi KPU setempat, untuk pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

Dimana dalam NPHD tersebut sekitar Rp 40 miliar, atau meningkat dari usulan KPU PALI sebelumnya sebesar Rp 39.910.660.610.

"PALI merupakan Kabupaten yang pertama melakukan penandatanganan NPHD tadi (kemarin, red) anggarannya sekitar Rp 40 miliar. Hal ini terjadi karena ada perubahan satuan honor badan penyelenggara adhoc. Jadi baguslah kalau naik, " kata Kelly, Jumat (27/9).

Menurut Kelly, meskipun penyelenggaraan Pilkada 2020 masih lama yakni sekitar bulan September 2020, Kelly menilai banyaknya komponen yang harus dibiayai membuat pembicaraan anggaran harus dimulai sejak jauh hari.

Kelly menyatakan dengan ditentukannya anggaran maka semua pihak terkait kemudian bisa menentukan tahapan Pilkadanya, termasuk PKPU (Peraturan KPU).

Kelly pun menjelaskan perda yang mengatur keuangan daerah, yang di dalamnya tercantum anggaran untuk Pilkada harus sudah disahkan terakhir pada 1 Oktober.

"Jadi, insya Allah paling lambat tanggal 1 Oktober 2019 semua sudah selesai," ujarnya.

Sebelumnya Kelly mengungkapkan honor penyelenggara pemilu ad hoc, pada Pilkada serentak 2020 khususnya di 7 Kabupaten se Sumsel, akan mengalami kenaikan dibanding sebelumnya, hampir dua kali lipat.

Penyelenggara pemilu ad hoc tersebut meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Honornya mereka nanti naik mulai Rp 700 ribu hingga satu jutaan setiap orang di masing- masing tingkatan, dari besaran honor pada pelaksanaan pemilu 2019 lalu. Seperti PPK yang sebelumnya dapat honor setiap bulan Rp 1,8 juta an, bisa mencapai Rp 2,8 jutaan per orang. Sedangkan PPS bisa menjadi Rp 2,6 jutaan dari sebelumnya Rp 1,6 juta. Termasuk KPPS dari Rp 500 ribuan menjadi Rp 800 ribuaan hingga satu jutaan," tuturnya.

Dilanjutkan Kelly dengan naiknya honor penyelenggara adhoc tersebut, diharapkan akan menaikkan kinerja mereka dalam menyelenggarakan Pilkada yang Jujur, adil serta profesional.

"Kita berharap, teman- teman nanti bekerja lebih baik lagi dari kenaikan honor nanti," tandasnya.

Sementara KPU Sumsel mencatat, dari usulan 7 KPU daerah yang melaksanakan Pilkada serentak itu, KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang mengusulkan anggaran tersebesar Rp 72,7 miliar (Rp 72.732.291.011) ke pemerintah daerah setempat.

Sedangkan usulan anggaran Pilkada terkecil, diajukan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang hanya mengusulkan dana sebesar Rp 33,5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved