Berita Palembang

Jika Ada Pungutan di Sekolah Negeri, SPP atau Lainnya, Adukan ke (0711) 7443647 atau WA: 08117870137

Jika Ada Pungutan Sekolah, SPP atau Pungutan Lainnya, Adukan ke (0711) 7443647 atau WA: 08117870137

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Jika Ada Pungutan di Sekolah Negeri, SPP atau Lainnya, Adukan ke (0711) 7443647 atau WA: 08117870137 

Jika Ada Pungutan Sekolah, SPP atau Pungutan Lainnya, Adukan ke (0711) 7443647 atau WA: 08117870137

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ombudsman Perwakilan Sumsel siap memberikan perlindungan kepada wali murid yang ingin mengadukan sekolah yang masih melakukan pungutan.

Ombudsman Perwakilan Sumsel siap memberikan perlindungan karena hingga kini masih ada pengaduan masyarakat terkait pungutan SPP atau pungutan lainnya di sekolah negeri.

"Jadi saat itu rencana gubernur akan mengeluarkan Pergub tentang Klasterisasi Pendidikan tapi sampai sekarang kejelasan terkait itu belum keluar dan belum jelas," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum.

Terakhir ada surat edaran 2 Agustus 2019 dari Dinas Pendidikan Sumsel yakni melarang sekolah-sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Karena belum jelasnya klasterisasi sekolah di lingkungan Disdik Sumsel, maka dari itu Kadisdik Sumsel mengeluarkan surat edaran pada 2 Agustus 2019 lalu terkait pungutan ini.

Pungutan Sekolah kepada Siswa Harus Ada Izin Walikota atau Bupati

Pungutan Sekolah Dilarang

"Jadi isinya melarang tidak boleh ada pungutan," ujarnya.

"Sebenarnya tanpa dikeluarkan surat edaran itu dalam Permendikbud sudah jelas. Apalagi untuk sekolah-sekolah negeri atau tambahan uang dalam bentuk apapun itu," jelasnya.

Karena selama ini menurutnya ada saja dari pihak sekolah yang mengalaskan mengenai uang tambahan.

"Bayar listrik, AC alesan sekolah ya seperti itu. Apalagi misal komite yang mungut," katanya.

"Komite itu hanya boleh mungut uang sumbangan, kalau sumbangan itu domainnya tidak boleh ditentukan jumlahnya, waktunya dan sanksinya," jelasnya.

Contoh penggalangan dana untuk pembangunan masjid.

"Butuh dana Rp 200 juta dan bagi wali murid yang ingin menyumbang ini rekeningnya. Yang namanya sumbangan itu ya gak boleh ditentukan jumlahnya dan tidak boleh ada hukuman kalau misal gak kasih sumbangan," ujarnya.

"Dan terkait aduan dari masyarakat soal masih saja sekolah yang melakukan pungutan dari Ombudsman ya tetap mengawasi dan misal wali murid kepengen tindak lanjut langsung lapor ke Ombudsman saja. Laporin saja dan andai kata namanya mau disamarkan ya akan kami rahasiakan namanya," ujarnya.

Salah Paham Soal Sumbangan dan Pungutan di Sekolah, Berpotensi Terjadinya Pungli Terutama di SMA

Fitri Ingatkan Sekolah Pungli Bisa Dipidana, Ini Jenis Pungutan yang tak Boleh Dilakukan Sekolah

Untuk pengaduan Perwakilan Sumatera Selatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved