Berita Palembang

Salah Paham Soal Sumbangan dan Pungutan di Sekolah, Berpotensi Terjadinya Pungli Terutama di SMA

Ombudsman Sumsel menemukan potensi besar terjadinya pungli terutama di sekolah SMA karena salah paham mengartikan antara sumbangan dan pungutan.

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.COM/MELISA
Suasana Diskusi Cerdas Milenial Sriwijaya "Kupas Tuntas Sekolah Gratis di Sumsel yang digelar di Auditoriun Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Senin (5/8/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait pemungutan dana iuran sekolah di luar kebutuhan sekolah masih sering terjadi di Sumatera Selatan.

Bahkan potensi pungutan tersebut masih sangat berpeluang besar lantaran peraturan daerah memperbolehkan sumbangan yang tertera dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 tentang biaya bersifat sukarela atau tidak wajib.

Kepala Ombudsman Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah di Auditorium Bina Praja dalam acara Diskusi Cerdas Milenial Sriwijaya " Kupas Tuntas Sekolah Gratis di Sumsel " mengatakan banyak mendapati temuan di Sumsel terkait pungutan ini.

"Ya temuan kami di Sumsel terutama SMA berpotensi pungli besar melanggar aturan. Karena seperti diketahui peraturan yang ada menjadi salah paham antara sumbangan dan pungutan yang sebenarnya memiliki pemahaman berbeda. Sumbangan itu yang sukarela sedangkan pungutan sudah disepekati dan ditentukan jumlahnya," ujarnya, Senin (5/8/2019).

Dia juga mengatakan stakeholder harus memahami terminologi aturan yang dipaparkan. Tidak saja komite sekolah atau lembaga lainnya yang harus memahami maksud peraturan terpapar.

"Semua stakeholder terkait dan pemangku kepentingan satuan pendidikan wajib tahu bagaimana perbedaan arti aturan secara terminologi," jelasnya.

"Sumbangan itu tidak mengikat dan memaksa dengan jumlah maupun jangka waktunya. Kesalahan terjadi akibat sumbangan disamakan dengan diperbolehkannya pungutan dana di luar keperluan sekolah," katanya.

Secara resmi iuran hanya terhitung dalam SPP setiap bulan. Dalam skala sekolah menengah atas (SMA) di Sumsel dana pungutan resmi yakni dari total pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang diwajibkan setiap bulan.

"Bahwa masalah perda sebenarnya sudah kuat di bawah pemerintah. Ruhnya peraturan itu sudah disepakati bersama dengan rakyat dan DPRD. Dengan kebanyakan memegang peraturan menteri (permen) no 48 tahun 2008," ujarnya.

Kondisi PDAM Empatlawang Mati Suri akan Segera Teratasi dengan Kehadiran Mr Didier Perez

Kalah Tenaga, Tas Sandang Desi Pindah ke Tangan Jambret di Lorong Jhonson Kertapati Palembang

Bripda Putri Cahyani, Polwan Polres Pagaralam Ikut Pecahkan Rekor Selam Dunia di Manado

Secara jelas permen tersebut menjelaskankan tentang penguraian pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Masyarakat yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, peserta didik, orangtua atau wali peserta didik dan pihak-pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pengajuan perda baru terkait sekolah gratis. Terlepas dari pemahanan berbeda dalam aturan pungutan liar dengan pendanaan resmi iuran sekolah.

Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kenedi mengatakan bahwa peraturan sekolah gratis pun masih simpang siur.

Dia mengatakan sekolah gratis itu ada. "Tapi begini memang beberapa waktu lalu pemprov Sumsel mengajukan perda baru. Akan tetapi verifikasi dari Kemendagri belum turun," katanya.

Padahal sudah dalam rujukan nomor 75 tahun 2016 tentang sekolah boleh menggalang dana. Nantinya dari kementerian juga harus ada transparansi, pengajuan anggaran yang diajukan kepala sekolah untuk dibuatkan regulasi kedepan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved