Demo Tolak RUU PKS di Palembang

Tak Ingin Zina, LGBT Dibiarkan, Mak Militan Sumsel Geruduk Gedung DPRD Sumsel, Tolak RUU PKS

Tak Ingin Zina, LGBT Dibiarkan, Mak Militan Sumsel Geruduk Gedung DPRD Sumsel, Tolak RUU PKS

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Emak-Emak Militan menggelar demo menolak RUU PKS di halaman DPRD Provinsi Provinsi Sumsel, Rabu (25/9/2019). 

Tak Ingin Zina, LGBT Dibiarkan, Emak-Emak Militan di Palembang Geruduk Gedung DPRD Sumsel, Tolak RUU P-KS

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salawat Badar mengiringi seratusan massa yang menamakan diri Forum Muslimah dan Mak Militan Sumsel menggelar aksi menolak pengesahan RUU P-KS di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (25/9/2019).

Koordinator Aksi Een dan Koordinator Lapangan Dina Tanjung mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan pernyataan sikap untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Sumsel yang selanjutnya disampaikan ke DPR RI. 

"Kita para mak-mak yang peduli menolak RUU P-KS yang mengandung kesalahan paradigmatik yang mendasar berpotensi melindungi LGBT, homoseksual lainnya.

Nah ini yang tidak kita suka, tidak sesuai syariat berkehidupan beragama kita yang berpotensi melemahkan bahkan menghilangkan syariat Islam. Tuntutan kita ini akan kita sampaikan kepada Ketua DPRD Ibu Anita untuk diteruskan  ke DPR RI," tegas Dina Tanjung.

Dina Tanjung menyebut Islam sebagai komunitas mayoritas di Indonesia memikirkan untuk masa depan anak bangsa. 

Mahasiswanya Izin Bolos Kuliah Ikut Aksi Bela Bangsa, Balasan Menyentuh Dosen PTN Sumsel Ini Viral!

Ratusan Perempuan dari Majelis Taklim di Kota Palembang Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Puluhan Elemen Masyarakat Dikabarkan Turun ke Jalan Hari Ini, Begini Kata Bang Japar dan FUI Sumsel

"Aksi ini murni dilakukan mak-mak saja yang peduli dengan syariat Islam, masa depan anak bangsa karena mau dikemanakan generasi bangsa ini kalau zina itu dihalalkan. Kalau LGBT itu dibiarkan. Kemana hati orang-orang Islam ini," ujar Dina Tanjung.

Aksi ini juga bakal diikuti Lintas Komunitas, Lintas Majelis Taklim, Forum Muslimin dan remaja masjid di Sumsel. 

Setidaknya ada 29 nama elemen masyarakat dilisting bakal menggelar aksi besar-besar ke Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (25/9/2019).

Disebutkan di situ ada Bang Japar Sumsel, Emak-emak Militan, FUI Sumsel.

Ketua FUI (Forum Umat Islam) Sumsel ustaz Drs H Umar Said mengatakan perwakilan FUI akan turut turun ke jalan bersama elemen masyarakat lainnya menyampaikan penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

"Ini gabungan, ada aktivis perempuan menyuarakan Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Utamanya itu agenda kita," ungkap Ketua FUI Sumsel ustaz Drs H Umar Said.

Menurut Umar Said, mestinya UU yang merupakan produk hukum itu sesungguhnya produk etika moral, makanya ditolak. 

"Sebagai negara berketuhanan Yang Maha Esa, UU yang tidak mengkesampingkan nilai-nilau roh agama. Sementara semua agama kan memandang hubung seksual adalah hubungan mulia yang harus diikat tali perkawinan dan memberikan kasih sayang (warohma)," kata Umar Said.

Subhanallah, Ternyata 6 Artis Ini Jago Ngaji hingga Hafal Al Quran, No 5 Jadi Idola di Usia 19 Tahun

VIRAL Video Oknum Polisi Masuk Masjid Pakai Sepatu Saat Aksi Demo Besar-besaran, Kejar Mahasiswa

Menurutnya, merupakan etika moral pula menyalurkan kebutuhan seksual secara beradab dan beretika. 

"Kalau dibebaskan, bagaimana dengan sodomi itu kan kekerasan juga. Hubungan seks meski didasari suka sama suka juga tidak dibenarkan. Dimana letak ketimuran kita.

Sesungguhnya parlemen sebagai wakil rakyat diharapkan ketia dia reses melihat sosial budaya rakyat yang diwakilinya. Tapi kalau dia sudah 'selingkuh' dengan eksekutif, kita mau ngadu kemana lagi," kritik Umar Said.

Ia juga prihatin jika eksekutif tidak ada lagi yang mengontrol, dikhawatirkan cenderung otoriter. Sementara parlemen yang menjadi harapan bisa mengontrol seperinya diajak 'berselingkuh'.

"Rakyat menyampaikan aspirasi. Hak rakyat jangan diberangus. Berbeda seperti di Barat sudah menerapkan liberal, menghujat itu biasa. Tapi kalau di kita, yang mengkritik harus beretika moral," ujarnya.

Umar Said berharap, aparat kepolisian dalam menghadapi aksi demo hendaknya mengawal dan menghindari anarkhis.

"Jangan ada arogan. Ketika kita buka ketan demokrasi, agar penyampaiannya diberi jaminan," pungkasnya.

Sementara Komandan Daerah Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) Sumsel Iskandar Sabeni kepada Sripoku.com mengatakan listing puluhan elemen yang akan berdemo itu terlalu berlebihan dan itu hoax.

"Bang Japar dalam hal ini mengawal jangan sampai ada kesusupan provokator. Kalau listing puluha  elemen masyarakat itu saya tegaskan hoax. Ada pihak yang sengaja ingin membenturkan kita dengan pihak kepolisian," tegas Iskandar Sabeni.

Menurutnya yang diagendakan menggelar aksi ini dari Emak-Emak Militan yang dikomandoi saudari Dina Tanjung, Mislim Mujahidah, dan para kalangan pengajian. 

VIRAL Video Aksi Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Hancurkan Kaca Mobil, Satu Pelaku Pegang Palu

14 Waktu Terkabulnya Doa yang Paling Mustajab, Niscaya Doa Mudah Dijabah, Salah Satunya Ketika Hujan

"Kita juga agendanya penolakan RUU P-KS. Bukan yang lainnya. Jangan sampai terprovokasi.

Menurutnya massa sekitar 500 orang sekitar jam 10.00 dan Bang Japar tidak mau ada yang mendompleng di aksi ini.

Kita kawal jangan terprovokasi," ujar Iskandar Sabeni yang mantan anggota DPRD OI. 

Aksi mak Militan ini didampingi perwakilan FUI dan Bang Japar dikawal aparat kepolisian diterima perwakilan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH dan anggota DPRD Sumsel serta Sekretaris DPRD H Ramadahan S Basyeban SH. 

Perwakilan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH dan anggota DPRD Sumsel serta Sekretaris DPRD H Ramadahan S Basyeban SH menemui Mak Militan Sumsel yang menggelar demo menolak RUU PKS, di halaman Gedung DPRD Sumsel, Rabu (25/9/2019).
Perwakilan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH dan anggota DPRD Sumsel serta Sekretaris DPRD H Ramadahan S Basyeban SH menemui Mak Militan Sumsel yang menggelar demo menolak RUU PKS, di halaman Gedung DPRD Sumsel, Rabu (25/9/2019). (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Sebagai informasi RUU P-KS yang diperdebatkan mulai diusulkan ke DPR RI dan masuk dalam salah satu satu program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2016.

Proses masuknya RUU ini ke Prolegnas melalui perdebatan dan diskusi panjang. Sayangnya hingga kini RUU PKS belum juga disahkan oleh DPR.

RUU PKS antara lain berisi:

- Definisi kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 1 RUU PKS

- Tujuan penghapusan kekerasan seksual adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangangi, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

- Kekerasan seksual di sini termasuk tindak pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Tindakan kekerasan seksual termasuk yang terjadi dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya

10 Manfaat Puasa Daud Bagi Kesehatan, Tata Cara & Niat Puasa Daud, Amalan Puasa Paling Disukai Allah

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Punya Manfaat Dahsyat, Buat Sehat, Langsing sampai Cegah Penuaan Dini

- Ketentuan mengenai hak korban keluarga korban, dan saksi kekerasan seksual juga dijelaskan secara gamblang pada pasal 21 hingga 39.

RUU PKS saat ini masih di tingkat Panja DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan masih ada debat di anggota Dewan terkait judul yang ditulis di RUU PKS .

"Di Panja sendiri memang belum menemukan titik temu yang ada dalam satu persepsi tentang kelanjutan dari pembahasan UU PKS ini.

Memang Komisi VIII sendiri sekarang fokus kepada UU Pesantren dulu, dan mudah-mudahan tanggal 24 September ini UU Pesantren sudah bisa disahkan di dalam paripurna, sehingga kami bisa membahas UU PKS," katanya.

RUU PKS secara garis besar, memiliki tujuan untuk mencegah segela bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku serta menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran serta tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved