Berita Lubuklinggau

Polsek Lubuklinggau Selatan Amankan Dua Orang Pembakar Lahan Kosong dalam Eks Terminal

Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan menindak tegas dua orang pelaku pembakar lahan kosong di dalam Eks Terminal Simpang Periuk.

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Polisi meminta pelaku pembakar lahan kosong di dalam areal eks terminal Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan, Jumat (20/9/2019). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Meningkatnya kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Kota Lubuklinggau dua bulan terakhir membuat pihak kepolisian gerah.

Puncaknya unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan menindak tegas pelaku pembakar lahan di dalam Eks Terminal Simpang Periuk.

Dua pelaku yang diamankan yakni Septianto (27 tahun) warga Jl. Tegal Binangun Lorong Talang Pete Plaju Palembang dan Zaenal (50) warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amirudin mengatakan, aksi pembakaran yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada hari Jum'at, (20/9) sekira pukul 09.00 WIB.

"Lahan yang terbakar lebih kurang 1/4 Hektar dan berhasil dipadamkan sekira pukul 12.00 WIB," ungkap Kapolsek pada wartawan.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka beralasan pembersihan terhadap lokasi Eks terminal Simpang Periuk.

Karyawan Perkebunan Sawit di Lahat Ini Ditangkap Polisi karena Mencuri di Koperasi Tempat Kerjanya

Cerita Dandim OKI dan OI yang Harus Tetap Memadamkan Api Hutan, Saat Sang Istri Masuk Rumah Sakit

SA Laporkan Pacarnya ke Polisi karena sudah Melakukan Perbuatan Cabul dan tidak Bertanggung Jawab

Karena keadaan rumput-rumput kering yang sudah terlebih dahulu dikumpulkan dan dibakar.

"Sehingga api cepat menyebar dan membakar seluruh lahan kosong didalam terminal dan api hampir mendekati rumah warga disekitar terminal," papar Amirudin.

Sementara Septianto mengaku melakukan pembakaran karena diperintahkan oleh Rusdi untuk pembersihan dan perbaikan gedung Eks Terminal Simpang Periuk.

"Mereka menerima perintah tersebut melalui HP Kepala tukang Ardianto,
selanjutnya Septianto bersama Zainal melakukan pembakaran lahan tersebut di dua titik tengah dan pinggir dengan korek api," ujar Amirudin.

Setelah diamankam Septianto dan Zaenal bersama barang bukti berupa satu buah korek api gas merk Fort's diserahkan ke Posko penanganan Karhutla Reskrim Polres Lubuklinggau.

Amirudin menegaskan kepolisian melakukan penindakan hukum terhadap kedua pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat, supaya tidak melakukan pembakaran dengan sengaja.

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Eko Hepronis

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved