Laporan Eksklusif

Satgas Buru Pembuang Sampah

Para pelaku pembuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan selama enam bulan penjara.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUDARWAN
Ilustrasi: Sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan 

PALEMBANG, SRIPO -- Pemerintah Kota Palembang membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban sampah yang berada di Palembang. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan lain sebagainya telah diterbitkan pemerintah setempat.

Pada Perda sebelum direvisi, para pelaku pembuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan selama enam bulan penjara.

Kepala Dinas DLHK Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan pihaknya juga bakal membuat Peraturan Walikota (Perwali) mengenai buang sampah paling lambat pada pagi pagi hari pukul 07.00 dan pukul 16.00 pada sore hari.

Lewat dari batas waktu ditentukan tersebut, masyarakat nantinya tak boleh lagi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Aturan ini dikeluarkan untuk membiasakan masyarakat buang sampah pada tempatnya.

"Jadi masyarakat dibiasakan buang sampah langsung ke TPS tidak lagi buang sembarangan," katanya, Senin (16/9).

Ia menegaskan, banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Palembang menjadi perhatian serius oleh pihaknya. Pihaknya tengah membentuk satgas pemburu pembuang sampah sembarangan.

Apabila ada masyarakat tengah kedapatan membuang sampah sembarangan, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan aturan berlaku.

"Kita tangkap langsung kalau ada yang dengan sengaja buang sampah sembarangan. Ancaman tidak main-main, bisa kurungan penjara," tegas Alex.

Sebagai daerah peraih Piala Adipura 11 kali berturut-turut, Alex menilai permasalahan sampai di Palembang masuk dalam kategori serius. Maka itu, ia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan pihaknya sudah menganggarkan dana untuk pengelolaan sampah terpadu di kecamatan-kecamatan di Palembang.

Program itu diklaim Dewa sedang dalam proses pelaksanaan dan dalam waktu dekat bisa langsung digunakan oleh masyarakat. Program ini dinilai menjadi salah satu solusi tepat mengatasi permasalahan sampah di kota pempek.

"Pengelolaan sampah terpadu sedang dalam proses pelaksanaan. Mudah-mudahan dalam waktu segera rampung," harapnya.

Dengan adanya pengelolaan sampah terpadu, Sekda meminta camat di Palembang agar bertanggung jawab dalam kebersihan dan sampah di kawasan yang menjadi tanggung wilayah masing-masing. "Untuk yang diluar jalan-jalan protokol dan titik tertentu jadi tanggung jawab DLHK," jelasnya. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved