Berita Lahat
Miliki 1 Kilogram Ganja, 2 Sekawan Asal Lahat dan Palembang Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp 800 Juta
Miliki 1 Kilogram Ganja, Dua Sekawan Asal Lahat dan Palembang Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp 800 Juta
Miliki 1 Kilogram Ganja, Dua Sekawan Asal Lahat dan Palembang Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp 800 Juta
Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Febrian Ramadhan (22) warga Perumnas Selawi, Blok A Desa Selawi Lahat dan Abi Tri Okinda (18) warga Jl Ki Merogan, Kecamatan SU I Palembang divonis penjara masing-masing 10 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 1 bulan.
Keduanya akan menghabiskan waktu di dalam penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memvonis mereka dalam kasus kepemilikan ganja 1 kg.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Jimmy Maruli SH, MH bersama Hakim anggota Maharta SH, dan Ahmad Renardhien SH memutuskan keduanya terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Yakni setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dengan percobaan atau pemufakatan jahat.
• Video: 650 Gram Sabu-sabu dan 270 Ganja Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan di Mapolres Musirawas
• Dua Warga Lahat Pemilik Ratusan Ganja Divonis Belasan Tahun
• Video: Plat Merah pun Ikut Terjaring Razia Petugas, Operasi Patuh Musi Satlantas Polres Lahat
• Satlantas Polres Lahat Dukung Lomba Baris di Mall
Dalam fakta persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum, M Abby Habibbullah terkuak bahwa Ferbian Ramadhan selaku pemodal dan Arbi Tri Okinda selaku pembeli ganja 1 kg dan pengedarnya.
Keduanya ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, Senin, 20 Mei lalu.
"Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir- pikir. Kita juga masih pikir- pikir," ujar Kejari Lahat Jaka Suparna SH melalui Jaksa Penuntut Umum M Abby Habibbullah SH, Kamis (5/9/2019).
Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Yoga D A Nugroho SH MH, mengatakan bahwa pihaknya bersama penegakan hukum lainnya dari hulu hingga hilir telah berkomitmen untuk memberantas narkoba.
Kedepan selain hukuman penjara, juga bisa dikejar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi pengedar karena pengedar cenderung mencuci hasil penjualan narkoba tersebut.
"Narkoba ini kejahatan extra ordinary crime. Jadi penuntasannya harus dengan cara luar biasa juga. Seperti kejar aset melalui TPPU tadi agar para pengedar ini dimiskinkan," tegasnya.
Sebelumnya, PN Lahat juga menjatuhi hukuman tinggi bagi pengedar narkoba.
Yakni dua terdakwa kepemilikan ladang ganja, bersama 390 batang ganja siap panen yang digerbek oleh jajaran Polres Lahat.
• Miliki Ganja, Kakek Brapudin Warga Lahat Ini Terpaksa Menghabiskan Masa Tuanya di Balik Jeruji Besi
• Pemilik Ladang Ganja di Bukit Cermin Kabupaten Muratara Jadi Buronan Polres Mura dan Polda Sumsel
Persisnya di Desa Gelung Sakti, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, Jumat 8 Februari 2019 lalu.
Keduanya ialah, Yayan (38) warga Desa setempat, dan Harliansyah (36), warga Desa Jentikan, kecamatan sama.
Yayan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, sedangkan Harliansyan 16 tahun 6 bulan penjara.
Dituntut melanggar pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayt (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.