Dengan Modus Akan Memberikan Handphone, Seorang Guru di Ketapang Tega Cabuli Muridnya Sendiri
Dengan Modus Akan Memberikan Handphone, Seorang Guru di Ketapang Tega Cabuli Muridnya Sendiri
Dengan Modus Akan Memberikan Handphone, Seorang Guru di Ketapang Tega Cabuli Muridnya Sendiri
SRIPOKU.COM - Seorang Guru SD Negeri di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), tega mencabuli 10 orang siswanya sendiri.
HI, tersangka pealaku pencabulan pada 10 orang siswaya, telah mengakui perbuatan bejatnya tersebut, terang Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat.
Hal itu diakui HI, saat polisi memeriksa pelaku terkait kasus pencabulan seorang muridnya berumur 13 tahun.

Melansir dari laman berita Kompas.com, "Dari pengakuan tersangka, setidaknya diduga ada 10 korban lain," Ucap AKBP Yury Hidayat, Jumat (30/8/2019).
Dari keterangan HI, aksi bejatnya itu dilakukan HI, dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Terhadap korban berusia 13 tahun, tersangka mengakui telah berbuat cabul selama empat tahun.
"Dugaan ini masih sedang didalami dari saksi dan alat bukti," ujar Yurry.
• Wajah Pria Penyiram Air Keras yang Tewaskan Ustaz Terungkap, Ternyata Pelaku Selingkuhan Istri Ustaz
• Download Lagu Kekasih Idaman Nagita Slavina & Cut Meyriska OST Ajari Aku Islam, Lengkap dengan Lirik
• Cerai dari Nikita Mirzani, Sajad Ukra Kini Hidup Bergelimang Harta, Berhasil Nikahi Sosialita Cantik
• Inilah 4 Zodiak Diprediksi Nikmati Hari Baik Sepanjang September 2019, Gemini Jadi Tukang produktif
Pelaku pencabulan, HI (31), merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dirinya ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli muridnya yang berusia 13 tahun, dengan diming-imingi uang dan ponsel.
Penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.
AKBP Yury Hidayat, menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Korban Diiming-imingi Handphone oleh Pelaku Pencabulan