Dengan Modus Akan Memberikan Handphone, Seorang Guru di Ketapang Tega Cabuli Muridnya Sendiri
Dengan Modus Akan Memberikan Handphone, Seorang Guru di Ketapang Tega Cabuli Muridnya Sendiri
Seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial HI, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli muridnya yang berusia 13 tahun.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Hidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.
"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah. Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.
Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.
Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi. Pelaku kemudian memberi uang dan ponsel kepada korban.
Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.