Akan Ada Prosesi Arak-arakan Jemaah Haji Kab. OKI Tidak Boleh Dijemput Di Embarkasi Palembang
Jemaah Haji Kab. OKI Tidak Boleh Dijemput Di Embarkasi Palembang, Karena Akan Ada Prosesi Acara Arak Arakan Penyambutan Pemulangan Jemaah Haji 2019
Jemaah Haji Kab. OKI Tidak Boleh Dijemput Di Embarkasi Palembang, Karena Akan Ada Prosesi Acara Arak Arakan Penyambutan Pemulangan Jemaah Haji 2019 Kab OKI
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dengan Kementerian Agama Kabupaten OKI mengeluarkan maklumat bahwa Jemaah haji yang pulang tidak diperkenankan dijemput oleh anggota keluarga mereka di Embarkasi Palembang.
Pernyataan ini dikeluarkan demi keselamatan dan keamanan bagi keluarga yang menjemput Jemaah Haji Kab. OKI
Menyikapi hal ini dan supaya melakukan persiapan yang matang dalam penjemputan Jemaah Haji Kab. OKI , Kepala Kantor kementerian Agama Kab OKI H. Ahmad Syukri melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Mutawalli mengikuti rapat bersama Pemkab OKI di ruang rapat Kabag Kesra Kab. OKI, Rabu(8/8) beberapa waktu lalu.
Maka sesuai kesepakatan hasil rapat dengan semua Instansi Terkait Jemaah Haji, Jemaah hanya diperkenankan dijemput dan disambut di Pendopo Bupati OKI, tidak diperkenankan di Embarkasi Palembang.
Mutawalli mengatakan, rapat ini merupakan koordinasi antara Pemkab OKI dengan Kementerian Agama Kabupaten OKI sebagai penyelenggara ibadah haji dalam memberikan pelayanan yang baik kepada Jemaah Haji Kab. OKI , Minggu (1/9/2019).
"Waktunya tinggal Beberapa hari lagi dari jadwal pemulangan Jemaah Haji Kab. OKI ,"
"Syukur Alhamdulillah hasil rapat ini juga menghasilkan kesepakatan bersama instansi terkait Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kapolres, Dandim mengenai mekanisme penjemputan jemaah haji," pungkasnya.
Mutawalli juga menjelaskan mekanisme pemulangan Jemaah Haji Kab. OKI yang mana nantinya Jemaah yang tiba di debarkasi Palembang terdiri dari dua kloter untuk renggang waktu yang hampir 24 jam.
• 447 Jamaah Haji Kloter 1 Tiba di Palembang, Sampai Saat Ini Total Ada 8 Jamaah Yang Meninggal
• Beroperasi Ilegal, Pemprov Sumsel Cabut Izin Usaha Pertambangan Ratusan Perusahaan Batubara
"Nanti (2 dan 3/9) ada dua kloter Jamaah Haji yakni pada hari Minggu malam Senin Pukul 22.00 WIB untuk Kloter 16 PLM, dan Hari Senin malam Selasa Jam 22.00 WIB untuk Kloter 17 PLM pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Selanjutnya, mekanisme pengambilan Koper itu sendiri hanya boleh diambil oleh Jemaah Yang Bersangkutan atau wakil keluarga dengan menunjukkan Paspor.
"Demi ketertiban dan keamanan serta menghindari hal-hal tidak di inginkan, Koper besar Jemaah untuk Kloter 16 langsung kita distribusikan ke posko Lempuing, dan untuk Kloter 17 di Pull di kantor kementerian Agama Kab OKI," jelasnya.
Mutawalli juga menambahkan bahwa ia berharap informasi ini segera diberitahukan kepada keluarga-keluarga jamaah haji baik melalui lisan maupun tulisan yang bisa dilihat pada akun facebook Penyelenggara Haji dan Umrah, Group WhatsApp dan media sosial lainnya.
Kemudian Dalam hal ini juga Sekretaris Daerah Pemkab OKI Husin, melalui Kabag Kesra Riswandi memberitahukan kepada Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten OKI, Keluarga Jemaah, sekaligus Seluruh Jemaah Haji Kab OKI Debarkasi Pemulangan Tahun 1440 H/2019 M Kloter 16 dan Kloter 17.
"Para Jemaah pada waktu keberangkatan dilepas secara resmi oleh bupati dan wakil bupati dengan baik, maka pulangnya harus disambut resmi dengan baik dan meriah juga oleh Bapak Bupati dan wakil Bupati OKI,"