Sumsel Rawan Tambang Batubara Ilegal, Negara Alami Kerugian Rp 54 Miliar untuk Satu Titik Tambang
Sumsel Rawan Tambang Batubara Ilegal, Negara Alami Kerugian Rp 54 Miliar Untuk Satu Titik Tambang
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
Sumsel Rawan Tambang Batubara Ilegal, Negara Alami Kerugian Rp 54 Miliar Untuk Satu Titik Tambang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam lima besar daerah yang memiliki Sumber Daya Alam terbesar di Indonesia, salah satunya batubara.
Namun, nyatanya hal ini menjadi peluang untuk membuka tambang-tambang batubara ilegal.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan permasalahan yang dihadapi di Sumsel sendiri, yakni ada tambang ilegal yang menggunakan sistem underground dalam penambangannya seperti di Muara Enim.
Bukan hanya mengancam akan membuat kerusakan alam tapi juga pengaruh pada urusan nyawa para penambang seperti yang terjadi di Sulawesi Utara.
"Semua pihak harus kerjasama, saya tidak bisa perintah kepolisian, namun hanya bisa mengajak instansi lain. Hasil investigasi kita akan dilaporkan ke kepolisian agar kepolisian bisa menindak. Kepolisian bisa menindak karena ini ilegal mining,” jelasnya.
• Breaking News: Pelatih Fisik Sriwijaya FC, Didik Lestyantoro, Mundur
• Tersangka Narkoba Ini Kritis Lalu Meninggal Dunia, Ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres Muaraenim
• Polres OKI Tilang 35 Kendaraan di Hari Pertama Gelar Operasi Patuh Musi 2019 di Kota Kayuagung
Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel Robert Heri mengatakan, dampak dari tambang batubara ilegal untuk satu titiknya saja bisa merugikan negara sekitar Rp 54 miliar dan diketahui sedikitnya ada 8 titik tambang batubara ilegal.
Upaya Pemprov yang bisa dilakukan saat ini adalah menutup tempat-tempat penyuplaian batubara ilegal. Bila hanya berantas bagian hulu (mulut tambang), bisa kembali muncul.
Tapi jika tempat-tempat mengangkut dan menjual ditutup maka otomatis tambang ilegal tidak akan beroperasi.
"Ini menjadi solusi paling ampuh untuk ilegal mining dan kebocoran PNBP di Sumsel hasil rapat Pemprov Sumsel dengan KSOP Bandar Lampung, Pelabuhan Bakaheuni-Merak dan beberapa pemerintah kabupaten di Lampung bersama KPK," jelasnya, Jumat (30/8/2019).
Robert menyebut, ada sekitar 12 tempat lokasi dan titik-titik penyuplaian tambang ilegal di Sumsel yang sudah ditutup.
Tempat-tempat penyuplaian tambang ilegal ini berada di Tanjung Lago, Banyuasin.
• Kekayaan Seorang Bandar Narkoba Capai 12,5 Triliun Rupiah, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
• Bagaimana Menjadi Seseorang yang Benar-benar Sukses?
• Kapolda Sumsel Irjen Firli Ajak 250 Brimob Makan Nasi Bungkus Lesehan, Sebelum Bertolak ke Papua
“Karena di Sumsel sudah ditutup semua, para pengusaha tambang batubara ilegal ini mencari tempat lain. Berdasarkan informasi dari pihak Lampung, ada 5 titik dan tempat di Lampung yang menjadi penyuplai batubara ilegal,” katanya.
Dijelaskannya, untuk tambang batubara ilegal di Sumsel ini dilakukan dengan cara mengeksploitasi batubara dengan membuat tambang bawah tanah.