Sumsel Rawan Tambang Batubara Ilegal, Negara Alami Kerugian Rp 54 Miliar untuk Satu Titik Tambang
Sumsel Rawan Tambang Batubara Ilegal, Negara Alami Kerugian Rp 54 Miliar Untuk Satu Titik Tambang
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Batubara yang sudah diambil, kemudian di angkut menggunakan truk menuju ke luar Sumsel. Batubara ini dikirim ke Lampung dan sebagian besar dengan tujuan Pulau Jawa.
• Dominan pada Musim Ini, Marc Marquez Bisa Segel Juara Lebih Cepat
• Fakta Film Twivortiare Karya Ika Natassa, Kisah Dilema Sepasang Suami Istri Lengkap dengan Sinopsis
• Kabut Bercampur Asap Landa Provinsi Sumatera Selatan, Khususnya Palembang, Ini Penjelasan BMKG
Pemprov Sumsel, kata Robert meminta ke KSOP Bandar Lampung serta Kepala Pelindo Pelabuhan Bakaheuni-Merak untuk tidak memberangkatkan kapal yang memuat batubara ilegal.
"Ilegal itu pasti tidak ada dokumen, dokumennya Seperti SRPP, yang memuat batubara itu berasal dari tambang yang legal, perusahaan tambang sudah membayar royalti. Kalau tidak ada dokumen, kapal itu jangan diberangkatkan,” tegasnya