Sumsel Rawan Tambang Batubara Ilegal, Negara Alami Kerugian Rp 54 Miliar untuk Satu Titik Tambang

Sumsel Rawan Tambang Batubara Ilegal, Negara Alami Kerugian Rp 54 Miliar Untuk Satu Titik Tambang

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Gubernur Sumsel Herman Deru / Sumsel Rawan Tambang Batubara Ilegal, Negara Alami Kerugian Rp 54 Miliar Untuk Satu Titik Tambang 

Batubara yang sudah diambil, kemudian di angkut menggunakan truk menuju ke luar Sumsel. Batubara ini dikirim ke Lampung dan sebagian besar dengan tujuan Pulau Jawa.

Dominan pada Musim Ini, Marc Marquez Bisa Segel Juara Lebih Cepat

Fakta Film Twivortiare Karya Ika Natassa, Kisah Dilema Sepasang Suami Istri Lengkap dengan Sinopsis

Kabut Bercampur Asap Landa Provinsi Sumatera Selatan, Khususnya Palembang, Ini Penjelasan BMKG

Pemprov Sumsel, kata Robert meminta ke KSOP Bandar Lampung serta Kepala Pelindo Pelabuhan Bakaheuni-Merak untuk tidak memberangkatkan kapal yang memuat batubara ilegal.

"Ilegal itu pasti tidak ada dokumen, dokumennya Seperti SRPP, yang memuat batubara itu berasal dari tambang yang legal, perusahaan tambang sudah membayar royalti. Kalau tidak ada dokumen, kapal itu jangan diberangkatkan,” tegasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved