Kau Bunuh Anakku Lemak Nian Kau

Suhartini mengaku sangat tidak senang pernyataan Prada DP yang mengatakan selama ini hubungan mereka terjalin atas dasar suka sama suka.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUN SUMSEL/Shintadwi anggraini
Ibu almarhumah Vera Oktaria, Suhartini memaki Prada DP, terdakwa pembunuh anaknya, yang akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019). 

PALEMBANG, SRIPO -- Suhartini (50) ibu Vera Oktaria tak kuasa menahan emosinya saat melihat Prada Deri Pramana (Prada DP) keluar dari ruang sidang di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019). Dia langsung mengeluarkan kata-kata kasar sembari menunjuk ke arah Prada DP.

"Kau fitnah anak aku. Kau bunuh anak aku. Lemak nian kau. Aku Idak ihklas kau cak itu," ujar Suhartini dengan suara kesal

Sontak, tindakan Suhartini langsung mengundang perhatian orang yang berada di pengadilan.

Tampak beberapa petugas berusaha menenangkan Suhartini yang sudah terlihat begitu emosi.

Sementara itu Prada DP hanya tertunduk diam dan terus berjalan masuk ke mobil tahanan.

Pada awak media, Suhartini mengaku sangat tidak senang dengan pernyataan Prada DP yang mengatakan bahwa selama ini hubungan mereka terjalin atas dasar suka sama suka. "Saya panas waktu bilang dia bilang suka sama suka. Kalau seperti itu, kenapa tidak di depan Indomaret Vera dijemput,"ujarnya.

"Vera ketakutan, saat tau Deri lari. Sampai-sampai dia tinggal tas pas mau pergi kerja,"sambungnya.

Suhartini berharap agar Prada DP mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Hukuman mati, cuma itu yang adil untuk dia," tegasnya.

Setelah mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi) yang dibacakan kuasa hukumnya, Prada Deri Pramana (Prada DP) juga mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadapnya secara langsung.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019) tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, bertanya kepada terdakwa apakah akan menyampaikan pembelaan secara lisan atau tulisan.

"Siap, secara lisan yang mulia," kata Prada DP.

Ketua majelis hakim meminta Prada DP berdiri dan mengucapkan pembelaan yang ingin disampaikannya.

Ada beberapa poin pembelaan yang disampaikan Prada DP dalam kesempatan tersebut.

Dia mulai menyampaikan pembelaannya dengan mengatakan bahwa membunuh Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved