Berita Ogan Ilir
Penyidik Polres Ogan Ilir Periksa 93 Saksi Kasus Karhutla yang Terjadi di Bumi Caram Seguguk
Polres Ogan Ilir masih terus bekerja menyelidiki penyebab terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) yang ada di Bumi Caram Seguguk itu.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
Penyidik Polres Ogan Ilir Periksa 93 Saksi Kasus Karhutla yang Terjadi di Bumi Caram Seguguk
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Meski hujan sudah turun sejak Selasa (27/8/2019) lalu, namun aparat Polres Ogan Ilir masih terus bekerja menyelidiki penyebab terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) yang ada di Bumi Caram Seguguk itu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa 93 saksi terkait peristiwa Karhutlah yang ada di Ogan Ilir. Dimana, 93 saksi itu didapat sejak kejadian Karhutlah yang berlangsung sejak akhir Juni 2019 lalu.
"Sudah ada sekira 93 saksi yang kita mintai keterangan untuk mengumpulkan bukti awal, apakah itu menang murni bencana atau ada faktor kesengajaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
• Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI
• Film Bumilangit Cinematic Universe Gundala Tayang Hari Ini, Berikut Fakta Film Gundala Putra Petir
• Hilton Moreira Berjanji akan Bermain di Sriwijaya FC Pada Musim Depan
AKP Malik Fahrin menambahkan, saat ini baru 1 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa Karhutlah. Dimana, tersangka berinisial HA (24) sudah diamankan di Polres Ogan Ilir beberapa waktu lalu.
"Sudah kita amankan. Saat itu ia sedang membakar lahan. Yang mana berdasarkan keterangan saksi, ia sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang akan ditanami cabai," terangnya.
Sebelumnya, Polres Ogan Ilir mengamankan HA (24), di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Ia ditangkap karena tertangkap tahan tengah membuka lahan, dengan cara dibakar.
• Sisi Lain Nikita Mirzani Terungkap Pasca Labrak Elza Syarief, Permalukan Bukti Transferan Sajad Ukra
• Limbah Sampah dan Ikan-ikan Sering Mati, Danau Ranau di OKU Selatan Masuk 15 Danau yang Diselamatkan
• Bukti Cinta Kalahkan Jarak, Bule Austria Ini Menikah dengan Pria Pondok Labu Karena Aplikasi Karaoke
Dari tangan tersangka, didapat barang bukti sebuah korek dan sebilah parang, plus ember plastik. Tersangka pun akhirnya diamankan berikut barang buktinya, ke Mapolres Ogan Ilir.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 108 jo. 69 ayat 1 huruf a UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Kemudian 187 KUHP, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda Ro10 miliar," jelasnya.
