Berita Palembang
Menkeu Usul Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Komisi V DPRD Sumsel Nyatakan Keberatan, Ini Alasannya
Menkeu Usul Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Komisi V DPRD Sumsel Nyatakan Keberatan, Ini Alasannya
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Menkeu Usul Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Komisi V DPRD Sumsel Nyatakan Keberatan, Ini Alasannya
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berbagai komentar menyatakan keberatan terhadap rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan politisi PKS ini memposting di IG dan FB.
"Ada pameo (pribahasa) rakyat kecil tidak boleh sakit. Saya sebagai salah seorang wakil rakyat menolak kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan tarif iuran BPJS," tegas Syaiful Padli, Kamis (29/8/2019).
Syaiful mengatakan, alasan penolakan yaitu lantaran saat ini beban rakyat semakin berat sampai.
Selain itu, pelayanan dari BPJS sendiri belum maksimal.
Hal ini terbukti dari masih banyaknya rakyat yang berobat namun dipersulit.
Seperti mulai dari proses penerimaan pasien BPJS, sampai kepada ketersediaan kamar yang terbatas untuk pasien BPJS serta ketersediaan obat yang sekadarnya dan terbatas.
• Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Gandeng Kejaksaan Negeri Lahat
• 1,5 Juta Warga Kota Palembang Sudah Tercover BPJS Kesehatan, 200 Ribu Warga Miskin Belum Mendaftar
• Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Ajak Jajarannya Berkunjung ke Graha Tribun, Begini Kesannya
"Saya mengusulkan daripada pemerintah pusat sibuk untuk memindahkan ibukota negara, lebih baik dananya digunakan untuk dana berobat gratis untuk rakyat khususnya rakyat yang tidak mampu," sindirnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel lainnya, Mardiansyah, menilai langkah pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tersebut tidak tepat di tengah pertumbuhan ekonomi yang lamban saat ini ditambah lagi beratnya beban hidup masyarakat saat ini.
”Sebagai wakil rakyat, saya sangat menolak usulan pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Keuangan terkait rencana kenaikan iuran premi kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Mardiansyah.
Menurut politisi PAN ini seharusnya, pemerintah terlebih dulu melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja dan sistem pengelolaan BPJS sehingga persoalan defisit BPJS ini tidak lantas rakyat yang menjadi korban.
Ia melihat, kepesertaan BPJS saat ini baru di kisaran 50 persen dan itu pun tertolong dengan adanya PBI APBN dan APBD. Sementara peserta mandiri aktif hanya berapa persen saja.
• Begini Cara Daftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan Secara Online maupun Offline
• Klaim Pembayaran BPJS Kesehatan untuk RSMH Palembang Rp 42 Miliar, Ini Jenis Penyakit yang Dilayani
• CATAT! BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya Peserta Jika Dirawat atau Berobat