Pilkada Serentak 23 September 2020

Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana menyatakan siap melaksanakan tahapan 7 Pilkada Serentak 2020 di Sumsel

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
ILUSTRASI/NET
Ilustrasi 

PALEMBANG, SRIPO -- Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana menyatakan siap melaksanakan tahapan 7 Pilkada Serentak 2020 di Sumsel seiring dengan telah keluarnya PKPU.

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah," ungkap Kelly Mariana, Kamis (22/8/).

Sementara itu, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Piwako) dijadwalkan tanggal 29 September-1 Oktober 2020, dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi tanggal 2-4 Oktober 2020.

Di dalam PKPU disebutkan bahwa naskah perjanjian hibah daerah yang akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pilkada akan disusun dan ditandatangani pada 1 Oktober 2019.

Penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dalam rentang waktu 1-31 Januari 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16-29 April, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Februari-21 Maret, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni- 21 Agustus 2020.

Dijelaskannya, PPK akan bekerja selama sepuluh bulan, yaitu 1 Februari sampai 23 November 2020. PPS bekerja selama delapan bulan, 23 Maret-23 November 2020. PPDP bekerja untuk satu bulan, 17 April-16 Mei 2020. Dan KPPS satu bulan lebih tujuh hari, 23 Agustus-30 September 2020.

Bagi pemantau pemilihan, pelaksana survei dan pelaksana hitung cepat, pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019. Pendaftaran untuk pelaksana survei dan hitung cepat ditutup pada 23 Agustus 2020, sementara untuk pemantau pemilihan ditutup pada 16 September 2020.

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) direncanakan diterima KPU pada tanggal 20-23 Februari 2020. Data ini kemudian disinkorinisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan akan diumumkan pada 27 Maret.

Data hasil sinkronisasi kemudian dicocokkan dan diteliti selama 17 April-16 Mei 2020. Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan kepada publik pada 19-28 Juni, dan publik dapat memberikan tanggapan. DPS yang diperbaiki berganti status menjadi DPT. DPT diumumkan oleh PPS pada 1 Agustus-22 September.

KPU Daerah (KPUD) akan mengumumkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah (cakada) pada 25 November-8 Desember 2019. Untuk Pilgub, syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi pada 9 Desember 2019-3 Maret 2020. Untuk Piwako atau Pilbup, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020. Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan secara lengkap, diberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi.

Pendaftaran menjadi paslon sendiri dibuka selama tiga hari, yakni 16-18 Juni 2020. Dokumen syarat bapaslon akan diteliti, lalu diumumkan di laman KPUD guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. KPU memberikan masyarakat untuk mengirimkan tanggapan selama lima hari, 16-20 Juni 2020. Setelahnya, bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama periode 16-23 Juni 2020. Pada tahap pendaftaran, bapaslon juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat calon.

Penetapan paslon diumumkan pada 8 Juli 2020. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan esok harinya, 9 Juli. Bapaslon yang kecewa dengan hasil penetapan KPUD dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lama lima hari kerja sejakditerbitkannya putusan PT TUN.

Masa kampanye berlangsung selama dua bulan lebih, dimulai pada 11 Juli 2020 dan berakhir pada 19 September. Untuk kampanye di media masa, cetak dan elektronik, hanya dapat dilakukan selama tanggal 6-19 September. Setelahnya, 20-22 September, berlaku masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).

Setiap peserta Pilkada wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 10 Juli 2020, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 15 Agustus, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 20 September. LPPDK akan diaudit selama lima belas hari di tanggal 21 September-5 Oktober. Hasil audit diumumkan pada 7-9 Oktober.

"Regulasi tahapan Pilkada 2020 telah resmi ditetapkan KPU RI, dan telah ditetapkan tertanggal 5 Agustus dan diundangkan menjadi payung hukum pada (9/8/2019) di Jakarta," terang alumnus Fisip Unsri.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved