Viral Video Seorang Wanita Robek Uang, Aksinya Dikecam Warganet, Ini Sanksi Hukum Rusak Rupiah
Viral Video Seorang Wanita Robek Uang,Warganet Heboh hingga Mengecam Aksinya, Ini Sanksi Hukum Rusak Rupiah
Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
Viral Video Seorang Wanita Robek Uang, Ini Sanksi Hukum Rusak Rupiah
SRIPOKU.COM - Setelah heboh uang tabungan senilai Rp 10 juta dimakan rayap, cerita tentang uang pun kembali membuat jagat maya geger.
Pasalnya, kabar terbaru yakni sebuah video beredar luas tengah memperlihatkan seorang wanita sedang merobek uang.
Uang tersebut ia robek hingga menjadi potongan yang kecil dan terlihat rusak. Nampak uang yang ia robek berwarna merah yakni seratus ribu yang beberapa kali ia robek dan dihamburkan.
• Kisah Pasutri Dokter di Palembang yang Keliling Mencari Penderita Bibir Sumbing, Sungguh Terharu!
• Mayat Sofyan Dibuang, Cerita Kesadisan Otak Perampok Driver Online yang Dihukum Mati di Palembang
• 7 Pilkada Serentak di Sumsel pada Tahun 2020, Berikut Ini Daerah dan Tahapan-tahapannya!
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @nyinyir_update_oficiiall pada Rabu, (21/8/2019), lalu telah diputar sebanyak 60,764 kali dan menuai sebanyak 814 komentar hingga sekarang.
"Wah orang KAYA nih siMbaknya..
main sobek sobek gaess
Bukannya MAIN ROBEK UANG GITU ADA UNDANG UNDANGNYA YAHH...," tulis akun ini pada caption @nyinyir_update_oficiiall

Aksi wanita tersebut mendapat banyak kecaman dari warganet dan mengundang komentar negatif.
Beberapa warganet merasa tingkahnya itu kurang beretika, dan bahwa merusak uang rupiah bisa mendapat sanksi pidana.
@rstchaca
@anathalya.r seberat apa pun masalahnya, merobek uang negara adalah tindakan illegal:) sudah tercantum dalam UU
@akmal_a93
Belum tau dia nyobek duit ada undang undang nya
@faramis_reza
Ada undng2nya hati2 ah
@rina_mufc
Merusak uang ada undang undangnya
• Viral Uang Tabungan Rp 10 Juta Dimakan Rayap, Begini Nasib Uangnya Setelah Ditukar ke Bank Indonesia
• Memiliki Kebiasan Tak Lazim, Bocah Penggigit Hewan di Cianjur Akan Mendapat Penanganan Serius
• Inilah Top 100 Perguruan Tinggi Terbaik Nasional 2019
Dan itu memang benar, sanksi pidana bisa dikenakan pada siapa saja yang dengan sengaja merusak uang.
Dilansir dari tribunnews.com, Hukumnya tertuang pada pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Pasal 25: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.