Berita Lubuklinggau
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Zulkarnain Mendadak Cek Senpi Milik Anggota, Push Up Jika tak Bersih
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Zulkarnain Cek Senpi Milik Anggotanya, Ini Sanksi yang Didapat jika ada senpi yang tak bersih
Senpi Tak Bersih Langsung Push Up
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Ratusan senjata api (Senpi) milik anggota yang berdinas di Polres Lubuklinggau mendadak di cek secara masal.
Masing-masing Senpi dicek secara satu persatu. Pengecekan dipimpin oleh Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Zulkarnain dengan didampingi beberapa perwira polres setempat.
Zulkarnain mengatakan, tujuan pengecekkan senjata milik para anggota ini dalam rangka untuk mengetahui apakah senjata yang digunakan masih layak atau tidak.
"Pembersihan Senpi ini dalam rangka mengingatkan kembali kepada masing-masing personil untuk melakukan perawatan senjata dengan baik dan benar," ungkapnya pada wartawan, Senin (19/8/2019).
• Daftar Alamat SPBU dan APMS yang Ada di Kabupaten PALI, Namun tak Beroperasi 24 Jam!
• Polairud Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jalur Sungai Sembilang Desa Sungsang Banyuasin
• Lagi Pasang Tenda Hajatan, Pria di Lubuklinggau Ini Tersengat Listrik, Luka Bakar Sekujur Tubuh
Pengecekan Senpi diawali dengan melihat kadar kebersihannya. Ketika Senpi terlihat kotor Zulkarnain langsung menyuruh anggota pemegang Senpi untuk push up sebanyak lima kali.
"Kegiatan ini rutin yang digelar oleh Polres Lubuklinggau. Untuk mengingatkan kembali pentingnya perawatan senjata kepada masing-masing anggota," ujarnya.
Zulkarnain menyebutkan, total seluruh senpi yang dibersihkan kurang lebih berjumlah 128 pucuk. Selain pembersihan juga dilakukan pengecekan surat-surat dokumen kepemilikan senjata.
• 2 Paket Jaringan Irigasi di OKU Timur Sumatera Selatan Hampir Rampung
• Jadi Mesin Perang dan Tameng Peluru Bagi Presiden, Begini Cara Menjadi Paspampres, Berat Tapi Keren!
• Pengendara Sepeda Motor Ini Tewas Terkapar di Jalan Talang Betutu Palembang, Ini Identitas Korban
Dari semua Senpi milik anggota yang diperiksa semua surat-suratnya semuanya masih berlaku. Namun ada dua yang ditahan sementara karena gagangnya telah ubah.
"Karena aturannya tidak boleh di ubah maka kita tahan dulu. Jadi, kalau mau diambil harus diganti dulu dengan yang standar karena itu aturannya," paparnya.