Berita PALI
Sukendi Warga PALI Diringkus Tim Elang Polsek Talang Ubi Karena Kepergok Curi 1,5 Ton Kelapa Sawit
Berdalih untuk memenuhi ekonomi keluarga,Sukendi (35) nekat mencuri kelapa sawit milik perusahaan.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan P
Kepergok Curi 1,5 Ton Kelapa Sawit, Sukendi Warga PALI Diringkus Tim Elang Polsek Talang Ubi
SRIPOKU.COM, PALI -- Berdalih untuk memenuhi ekonomi keluarga, Sukendi (35) warga Desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) nekat mencuri kelapa sawit milik perusahaan.
Sukendi diamankan saat berada di areal PT. Proteksindo di Desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Lantaran saat itu, pelaku tengah memungut buah sawit di areal perusahaan hasil curian.
Benar saja, ketika Bhabinkhamtibmas Polsek Talang Ubi, Bripka Afandy Bay bersama anggota Bhabinsa Koramil 404/03 tengah patroli di wilayah Desa Suka Damai memergoki aksi pelaku.
• 7 PNS Empat Lawang Diberhentikan Karena Korupsi, Istri Menangis Cerita Masih Ada Tanggungan Anak
• AKBP Andes Purwanti Jabat Waka Polrestabes Palembang, AKBP Prasetyo Jadi Kapolresta Balerang
• Pelaku Begal Hadang Korbannya di Jembatan Ogan Kertapati Langsung Tikam dengan Parang dari belakang
• Warga SU I Palembang Tewas Ditikam di OKU Selatan ketika Mengawas Pekerjaan Penggalian Drainase
Buruh serabutan itu kini harus mendekam di sel tahanan usai diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada, Selasa (13/8/2019) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB bersama satu unit kendaraan roda empat jenis mini bus Suzuki Cary warna biru BG 2201 MG, dengan muatan kelapa sawit.
Hasil dari pencurian itu, pelaku berhasil mengumpulkan sedikitnya 1,5 ton buah kelapa sawit.
"Baru dua kali pak aku curi sawit milik Proteksindo. Yang kedua kali ini sebanyak 1.150 kg namun belum sempat aku terima uang dari hasil penjualan kelapa sawit itu, aku jual Rp 600 perkilogramnya,” ujar Sukendi, Kamis (15/8/2019).
Ia mengakui, saat menjalankan aksinya, dirinya diberi upah oleh Lo (DPO) sebesar Rp 135.000 untuk memanen buah sawit, lalu dikumpulkan ditengah kebun. Kemudian, setelah selesai memanen sawit lalu ditinggal pergi.
“Aku yang jual dan menunggu seseorang yang akan membeli buah sawit tersebut, seharga Rp 600 perkilogramnya,” ungkap Sukendi.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Setiawan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah membenarkan pihkanya telah mengamankan pelaku pecurian buah kelapa sawit itu.
Berawal adanya informasi dari Humas perusahaan itu bahwa ada aktifitas pelaku yang kerap mengangkut buah hasil curian.
“Kemudian kita menuju TKP, dan bertemu PK (penjaga keamanan) lalu menuju areal tempat pelaku mencuri dan mengangkut buah sawit hasil curian itu," ungkap Arafah.
"Pelaku akan kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman 9 tahun kurungan," jelasnya.