Berita PALI

Larang Warga Bakar Lahan, Tim Terpadu Karhutla PALI Temui Petani Hingga ke Kebun

tim langsung door to door menemui serta mensosoialisasi kepada warga yang tengah berada di kebun begitu juga masyarakat yang hendak membuka kebun aga

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
BPBD PALI
Tim Terpadu Karhutla BPBD PALI mensosialisasikan warga tidak membakar hutan dengan langsung menemui petani di kebun. 

Lalu terdapat pasal 187 KUHP tentang kesengajaan membakar hutan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan pasal 188 KUHP yang akibat kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. Lalu ada pasal 98, 99, dan 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Serta pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Jika terbukti ada masyarakat atau perusahaan yang melanggar, maka akan di proses secara hukum," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved