Berita Palembang

Ombudsman Deadline Sebulan Bagi Walikota Palembang untuk Mengevaluasi Kenaikan Nilai PBB

Jika Walikota Palembang tidak menjalankan rekomendasi ini maka Ombudsman RI akan turun langsung mengambil alih polemik kenaikan PBB ini.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/RESHA/DOKUMEN
Walikota Palembang, Harnojoyo. 

Jika dalam hal ini Walikota Palembang tidak menjalankan rekomendasi ini maka Ombudsman RI akan turun langsung mengambil alih polemik kenaikan PBB ini.

"Sanksinya walikota bisa dinonaktifkan sementara, dan harus mengikuti Diklat oleh kementerian dalam negeri belajar bagaimana menjalankan pemerintahan yang baik," kata dia.

Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo menyampaikan akan menjalankan rekomendasi dari Ombusman.

Menurut dia, pihaknya akan mendapatkan stimulus terhadap nilai PBB. Pengurangan nilai tersebut akan pihaknya sampaikan dalam waktu dekat.

"Akan kita sampaikan dalam waktu dekat," kata dia.

Harnojoyo mengatakan, kenaikan PBB disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak harga pasar.

"Ada penyesuaian NJOP terhadap harga pasar," kata dia. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved