Kami Siap Buka-bukaan; Lima Komisioner Palembang Terbang ke Jakarta, Berharap Kasus tak Berlanjut

Lima komisioner KPU Kota Palembang berharap perkara dugaan tindak pidana pemilu yang sekarang ditangani Polresta Palembang bisa selesai dan tidak berl

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Lima Komisioner KPU Kota Palembang dari kiri: Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi. 

"Kronologis persoalan ini awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur 2 dalam upaya untuk menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dengan merekomendasikan untuk melakukan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) ataupun PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ungkap Taufik.

Dari rekomendasi itu 70 yang direkomendasikan akhirnya yang dilaksanakan hanya 13 TPS. Berdasarkan rapat pleno Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti untuk jadi temuan karena ada indikasi tidak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan juga ada indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat akan hilangnya hak pilih warga.

"Kita juga berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumsel dan Baawaslu Provinsi juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan," kata Taufik.

Selanjutnya perkara ini langsung ditangani Sentra Gakumdu untuk dilakukan klarifikasi awal. Pada pembahasan kedua, antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan yang tergabubg dalam Sentra Gakumdu.

"Dan juga berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kota Palembang, kami bersepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Sekarang dan selanjutnya ke tahap penyidikan. Sudah dilimpahkan ranahnya kepolisian sekarang untuk melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka," beber Taufik. (fiz)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved