Nonton Online Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Sengketa / Gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB
Nonton Online Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Sengketa / Gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Tresia Silviana
Nonton Online Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Sengketa / Gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB
SRIPOKU.COM - Nonton Online Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Sengketa / Gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB.
Nonton online sidang perdana Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat 14 Juni 2019 mengenai hasil Pilpres 2019.
Seperti pemberitaan sebelumnya, hasil Pilpres 2019 memang masih dalam sengketa dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden keduanya.

Nantinya, nonton online sidang MK atau Mahkamah Konstitusi sengketa / gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB akan langsung disiarkan di channel MK di YouTube.
Sidang MK bernomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019 itu berlangsung mulai pukul 09:00 WIB.
• Tebak Akan Jadi Istri Seperti Apa Kamu? Cek dari Binatang yang Kami Lihat Pada Gambar Berikut Ini
• Inilah 10 Manfaat Kesehatan Jika Rutin Minum Air Hangat, salah satunya Memerlancar Pencernaan
• Jadi Anak Bungsu dari Pengusaha Kaya, Begini Potret Lucu Qahtan Halilintar yang Jarang Terekspos
Nonton Online Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Sengketa / Gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB
Bagaimana jalannya sidang?
Tonton live streaming-nya di sini, bisa juga melalui HP.
Klik link di bawah:
1. Live Streaming Sidang MK via channel YouTube MK
2. Live Streaming Sidang MK via Kompas TV
• Sidang MK Digelar Hari Ini, Waspada! Instagram dan WhatsApp Kembali Dibatasi, Ini Penjelasan Kominfo
• Peluang Prabowo Jadi Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) Tentukan Jadwal Sidang yang Dipimpin 9 Hakim
• Ditolak Sebagai Transportasi Umum oleh Mahkamah Konstitusi, Ojek Online Masih Diminati
Mahkamah Konsitusi Punya Waktu 14 untuk Atasi Sengketa Gugatan Hasil Pilpres
Dilansir oleh Tribunnews, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni, (PHPU,-red) Pilpres diregistrasi. Tanggal 14 (Juni,-red) sidang pendahuluan. Selesai tanggal 28 Juni," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
"Setelah diregistrasi, kami pada tanggal itu juga langsung kami kirimkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait," kata dia.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
"Untuk Pilpres yang ada pleno. Sembilan hakim langsung memeriksa dan mengadili perkara itu karena waktunya hanya 14 hari untuk menyelesaikan," ujarnya.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
• Inilah 10 Manfaat Kesehatan Jika Rutin Minum Air Hangat, salah satunya Memerlancar Pencernaan
• Petugas Komdam II Sriwijaya, Persiapkan Tempat Konferensi Pers Atas Ditangkapnya Prada DP
• Suhartini : Prada DP Tertangkap, Ini yang Kami Tunggu-tunggu, Saya Berharap Dihukum Seberat-beratnya
Sidang MK, Akses Whatsapp dan Instagram Dibatasi
Kebijakan untuk membatasi akses sosial media akan dilakukan Kominfo jika situasi memans dan tidak kondusif terjadi di media sosial.
Pembatasan akses media sosial itu terpaksa ditempuh Kominfo guna menekan penyebaran hoaks.
Dilansir Sripoku.com dari TribunStyle.com, hal itu diutarakan oleh Plt. Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Menurutnya, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu eskalasi berita hoaks tang beredar di media sosial pada Jumat (14/6) sebelum mengambil kebijakan tersebut.
Pengawasan akan ditingkatkan mulai Jumat besok hingga pengumuman keputusan sidang.
Ferdinandus mengatakan pembatasan akases ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran narasi bernada hasutan meningkat.
Imbuhnya, pembatasan akases ke media sosial bakal dilakukan jika ada hasutan yang membayakan keutuhan NKRI.
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
Pembatasan yang bakal dilakukan Kominfo serupa saat ricuh 21 dan 22 Mei 2019.
• Inilah 10 Manfaat Kesehatan Jika Rutin Minum Air Hangat, salah satunya Memerlancar Pencernaan
• Viral Pernikahan Mahal, Polwan Dilamar dengan Uang Rp 300 Juta, Barang Mewah hingga 1 Ekor Kuda!
• Cintanya Sempat Ditolak, Begini Kabar Mas Pur TOP Pasca Nikahi Wartawan, Tinggal di Rumah Kost-an
Saat itu Kominfo membatasi akases media sosial dan layanan chatting.
Seperti di aplikasi chatting WhatsApp fitur mengirim dan menerima gambar yang dikurangi aksesnya.
Warganet sempat beralih menggunakan VPN guna membuka akses ke media sosial.
VPN pun menuai kontroversi setelah Kominfo mengeluarkan himbauan VPN tidak aman digunakan karena berpotensi mencuri data pribadi.
===