Peluang Prabowo Jadi Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) Tentukan Jadwal Sidang yang Dipimpin 9 Hakim
Sidang gugatan Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pilpres 2019 segera akan dimulai
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang gugatan Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pilpres 2019 segera akan dimulai.
Bahkan jadwal sidang gugatan sebagai langkah peluang Prabowo menjadi Presiden RI pun sudah ditentukan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Selasa (11/6/2019).
MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni, (PHPU,-red) Pilpres diregistrasi. Tanggal 14 (Juni,-red) sidang pendahuluan. Selesai tanggal 28 Juni," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
• Sosoknya Sebagai Juri Hafiz Indonesia Menyita Perhatian Inilah fakta-fakta Nabila yang Membuat Kagum
• Pamer Liburan di Bali, Begini Deretan Potret Luna Maya bersama Pengusaha Malaysia, Faisal Nasimuddin
• BKD Sumsel Belum Kantongi Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK 2019, tapi 2 Formasi Ini Paling Dibutuhkan
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
"Setelah diregistrasi, kami pada tanggal itu juga langsung kami kirimkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait," kata dia.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
• Pemkab Musirawas Langsung Gelar Halal Bihalal Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1440 H
• Demi Menyambung Hidup 2 Anak Artis Terkenal Ini Harus Kerja Keras, Sampai Rela Jadi Kuli Bangunan!
• Keluhan Viral Angela Gilsha Soal Bayi di Pesawat Jadi Panjang, Ringgo Agus Rahman Beri Pelajaran Ini
"Untuk Pilpres yang ada pleno. Sembilan hakim langsung memeriksa dan mengadili perkara itu karena waktunya hanya 14 hari untuk menyelesaikan," ujarnya.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul Selasa Ini, MK Registrasi Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/11/selasa-ini-mk-registrasi-permohonan-gugatan-prabowo-sandi