Berita OKU

BREAKING NEWS: Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP

Siswi di OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP, Korban Diancam Jika Menolak

Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP 

Siswi di OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP, Korban Diancam Jika Menolak

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Sepandai-pandai menyimpan bangkai bau busuknya pasti tercium juga.

Pepatah lama ini cocok ditujukan kepada Solikin (44).

Pria ini ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (30/5/2019) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangkanya.

Menurut kapolres, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF (15) tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.

Usut demi usut ternyata penyebabnya karena anak di bawah umur ini sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri.

BREAKING NEWS: Sempat Dipenjara di Malaysia, TKW Asal Palembang Ini Sudah Pulang ke Indonesia

Suhartini Bermimpi Didatangi Almarhumah Vera, Duduk Disampingnya Sambil Tersenyum

Sempat Viral Nikahnya Tak Direstui, Kini Lindswell Kwok & Achmad Hulaefi Dapat Rezeki Tak Terduga

Video: Lisensi Pilotnya Dicabut, Captain Vincent Masih Bisa Terbangkan Cessna 172,Tapi Ini Syaratnya

Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina Blak-Blakan Ungkap Rahasia Dirinya Langsung Dihadapan Iis Dahlia

Korban dicabuli pelaku pertama kali waktu korban masih duudk di bangku kelas 5 SD.

Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga korban sudah kelas 9 SMP.

Setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji menjelaskan, perbuatan biadab pelaku terungkap saat korban sudah tamat SMP tahun 2019 ini.

Korban dengan tegas mengatakan dan tidak mau lagi tinggal serumah dengan pelaku.

Keluarga korban heran dan mendesak agar korban menceritakan apa yang menjadi penyebab korban mau pergi.

Akhirnya terungkap bahwa anak di bawah umur ini sudah trauma karena perbutan tak terpuji dari kakak iparnya.

Mendapat informasi itu kakak kandung korban Fauzi (30) tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi tangal 28 Mei 2019.

Senin, 3 Juni 2019 Digelar Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 1440 H atau Awal Bulan Syawal

Cabuli Anak Tetangga Ratusan Kali, Kakek Dua Cucu di Baturaja Ini Dijeruji

Bocah 4 Tahun di Musirawas Dicabuli Anak Pengasuhnya, Terungkap Saat Hendak Dimandikan Ibunya

Lagi Ganti Baju Olahraga, 7 Murid SD di Lembak Muaraenim Dicabuli Guru Olahraga

Mengenal Pacar Atries Angel, Chef Juna Juri MasterChef Indonesia yang Rupanya Menyimpan Kisah Pilu!

Ilustrasi pencabulan terhadap bocah
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah (SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO)

Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid bersama anggota langsung meluncur ke rumah tersangka dan mengamankan petani yang beralamat di SP 7 Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

Di hadapan polisi pemeriksanya terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya ini pertama kali dilakukan bulan Juni 2017 sekitar pukul 01.00 di dalam kamar rumah pelaku.

Aksi tak bermoral itu dilakukan pria yang sudah beristri ini berkali kali sejak korban masih duduk kelas 5 SD hingga korban kelas 9 SMP.

Saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek Peninjauan.

Polisi juga sudah mengambil keterangan saksi-saksi antara lain, saksi korban dan saksi atas nama Sutoro (60) alamat Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan.

Menurut Kapolres tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved