Berita OKU
Cabuli Anak Tetangga Ratusan Kali, Kakek Dua Cucu di Baturaja Ini Dijeruji
Pria yang sudah memiliki dua cucu ini mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku. karena ketakutan ABG berinisial A (15)
Penulis: Leni Juwita | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA-- Sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya bau busuknya tercium juga.
Pepatah lama ini pantas ditujukan kepada Roni (46). Setelah 4 tahun mencabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur lini pelaku meringkuk dibalik jeruji.
Pria yang sudah memiliki dua cucu ini mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku. karena ketakutan ABG berinisial A (15) ini terpaksa melayani pelaku.
Pria hidung belang ini juga mengiming imingi anak dibawah umur ini dengan uang dan berhasil mencabuli korban hingga ratusan kali.
Modusnya pelaku selalu mengintai korban yang memang tetangganya di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Saat orang tua korban sudah berangkat ke kebun , pelaku mendatangi rumah korban dan mulai melancarkan bujuk rayunya kepada anak dibawah umur ini.
Pria yang sudah beristri ini , pertama kali melakukan aksinya pada tahun 2016 lalu saat rumah korban sedang sepi karena oragn tua korban lagi ke kebun dipagi hari.
Perbuatan tak bermoral itu dilakukan terangka ratusan kali sampai akhirnya organg tua korban curiga marena korban sering telat datang bulan dan sering mengalami pendarahan.
Selanjutnya anak bungsu dari lima bersaudara ini dibawah periksa ke Puskesmas setempat, setelah mendapat penjelaan dair petugas medis setempat ibu korban lalu menanyai korban sehingga akhirnya korban mengaku bahwa dia sering dicabuli pelaku sampai ratusan kali selama 4 tahun ini. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Lubukbatang.
Mendapat laporan itu Kapolsek Lubukbatang AKP Ujzng Abdul Azis SH bersama anggota dan Kanit PPA Bripka M Soleh bersama anggota langsung melucur ke rumah pelaku di Desa Lubukbatang Lama . Pelaku langsung diringkus dirumah tanpa melakukan perlawanan.
Sementara itu tersangka dihadapan Unit PPA Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengakui, perbuatanya itu lantaran hawa nafsu yang membara. Selama kurun waktu empat tahun itu diakuinya sudah berulang kali menyetubuhi korban. "Sudah banyak tidak ingat lagi, kalau 200 kali ada pak," katap pelaku .
Disisi lain, orang tua korban sangat murka terhadap tersangka, "Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, karena dia telah merghacurkan masa depan anak kami," kata ibu korban dengan nada marah. Ibu lima anak ini mengutuk perbuatan pelaku yang sudah puluhan tahun bertetangga namun tega menghancurkan masa depan puteri bungsunya.
Terpisah Kapolres OKU, AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan SKom menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban ke Polsek Lubuk Batang. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, terungkap pelaku melakukan pencabulan sudah 200 kali saat posisi rumah korban sepi.
Dikatakan Kapolres pelaku terjerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (eni)
• Gara-gara Pegal di Punggung Kita Jadi Tak Produktif, Inilah 5 Cara untuk Meredakannya!
• Bukan Wijin, Gisel Justru Ditemani Gading Marten Saat di Bali Kompak Buat Video bak Keluarga Bahagia
• 5 Tahun Menjanda, Cut Tari Mendadak Ungkap Status Pernikahannya, Sosok Rem Hidupnya Terungkap!