Berita Musirawas
Bapak di Musirawas Ini Setubuhi Dua Putri Kandungnya Berulang Kali, Dengan Modus Melakukan Ritual
Selama melakukan ritual modus tersebut, tersangka hanya mengenakan selembar handuk dan pura-pura menyuapi putrinya dengan makanan di atas kasur.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
Dijelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap dan dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Musirawas.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Didapat informasi pelaku berada di Desa Rantau Ali Kecamatan Suka Karya. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto .
Dia menambahkan, tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 TH 2O14 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak. (ahmad farozi)