Breaking News

Berita Musirawas

Bapak di Musirawas Ini Setubuhi Dua Putri Kandungnya Berulang Kali, Dengan Modus Melakukan Ritual

Selama melakukan ritual modus tersebut, tersangka hanya mengenakan selembar handuk dan pura-pura menyuapi putrinya dengan makanan di atas kasur.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pemerkosaan: 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Ardiyanto (48) warga Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Mapolres Musirawas.

Dia ditangkap Senin (27/5/1019) karena dilaporkan menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri, SSW (17) dan Mi (15) secara berulang-ulang, sesuai dengan dasar laporan polisi LP/B-50/V/2019/Sumsel /Res Mura, tgl 27 Mei 2019.

Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan bapak kandung terhadap anak dibawah umur ini bermula pada bulan Agustus 2018.

Modusnya tersangka membujuk anak perempuannya SSW untuk melakukan ritual, dengan alasan agar anaknya tersebut mendapatkan jodoh yang bagus dan orang kaya.

Bujukan itu diikuti oleh anaknya, dimana caranya tersangka dan anaknya duduk bersila berhadapan diatas kasur.

Pada awalnya, korban masih mengenakan celana dan dalam ritual itu, celananya dilepaskan oleh ayah kandungnya.

Sementara tersangka hanya mengenakan selembar handuk berwarna merah selama melakukan ritual tersebut.

Saat itu, dalam posisi duduk berhadapan, tersangka menyuapi korban dengan nasi dan pisang yang sudah dimasukkan pil KB.

Selanjutnya, tersangka diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut.

Pipa IPAL Komunal di Jalan RE Martadinata Palembang Sudah Tertanam, Pengerjaan Semalaman

Dinas Perhubungan Sebar Papan Himbauan dan Peringatan untuk Pemudik Melewati OKU Selatan

MUI Kota Palembang Apresiasi Kinierja Polri dan TNI, Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pemilu

Sukses dengan aksi pertamanya tak membuat tersangka sadar telah menodai darah dagingnya sendiri.

Dia malah makin ketagihan dan secara berulang-ulang menyetubuhi anak kandungnya tersebut.

Bahkan bukan hanya terhadap anaknya SSW, tersangka juga melakukan hal yang sama terhadap putrinya yang lain yaitu Mi.

Dimana, Mi juga dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.

"Persetubuhan dan atau pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap kedua korban yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang kali dan secara bergiliran sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan April 2019," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com Senin (27/5/2019).

Dijelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap dan dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Musirawas.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Didapat informasi pelaku berada di Desa Rantau Ali Kecamatan Suka Karya. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto .

Dia menambahkan, tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 TH 2O14 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak. (ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved