Berita Palembang

Sekolah di Palembang Gratis, Kadisdik Zulinto Tegaskan tak Ada Pungutan Apapun di SDN dan SMPN

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto menegaskan bahwa tidak ada biaya alias gratis untuk masuk SD Negeri dan SMP Negeri

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/Zaini
Ilustrasi - Sejumlah siswa SMPN 54 Maskerebet pulang usai mengikuti pelajaran di SMPN 54 Jalan Maskerebet Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto menegaskan saat rapat bersama ratusan kepala SD dan puluhan Kepala SMP di aula lantai 3 kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang bahwa tidak ada biaya alias gratis untuk masuk SD Negeri dan SMP Negeri di Palembang

"Semua sekolah baik SD Negeri dan SMP Negeri di Palembang ini jangan macak-macak bayar, aku lah ado (ada) laporannyo siapo bae yang lah mungut biaya bahkan sampai Rp2 juta, tolong kepala sekolah saya tegaskan bahwa sekolah di Palembang ini gratis baik SD atau SMP," katanya, Selasa (14/5/2019).

Zulinto juga mengatakan, dari awal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Palembang pihaknya melarang apapun bentuk pungutan.

Suasana rapat di aula lantai 3 kantor Disdik Palembang
Suasana rapat di aula lantai 3 kantor Disdik Palembang (TRIBUN SUMSEL/MELISA)

"Kami tidak memperbolehkan ada pungutan dalam bentuk apapun apabila ada pungutan di luar sistem yang membuat masyarakat resah maka saya akan menindak tegas kepala sekolahnya," tegasnya.

Dia melanjutkan bahwa hingga setelah masuk sekolah kalau ada berbagai pungutan tidak dibenarkan. "Sebelum belajar mengajar berjalan, misal mau but baju seragam lah, sekolah tidak boleh mengkoordinir, masyarakat atau walisiswa bisa beli sendiri sesuai kemampuan," ujarnya.

"Kecuali untuk baju olahraga, kan tidak mungkin warna warni kalau pun harus diakomodir ya harus terjangkau dan wali siswa atau masyarakat itu bisa bisa nyicil bayarnya. Jangan sampai memberatkan masyarakat," katanya.

Sementara itu, pihaknya memberi pengecualian kepada dua SMP Negeri yang merupakan eks SMP Unggulan, yakni SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 9 Palembang. "Ada 2 sekolah yang masih saya kasih kebijakan, SMPN 1 dan SMP N 9, biasanya mereka mengumpulkan wali siswa dan kalau sepakat saya setujui," ujarnya.

"Maksud disetujui di sini adalah, dua sekolah ini setiap ruangan belajarnya pakai AC. Sempat mau dihentikan tapi wali siswa ingin dipertahankan kelas yang ada ACnya, nah ini listriknya harus dibayar kalau pakai dana bos tidak akan cukup atau mampu. Jadi kami beri pengecualian untuk 2 sekolah ini, dengan catatan para wali siswa setuju," tutupnya. (Tribun Sumsel.com/Melisa Wulandari)

BREAKING NEWS: Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Aliran Sungai Musi Muba

Cerita Saksi Mata, Setelah Ditembak Perampok Aiptu Yashubi Berjalan ke Rumah Minta Bantuan Keluarga

Ini Besaran Zakat Fitrah di Sumsel, Segini Ketentuan Beras dan Juga Uang yang Harus Dibayar

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved