Belanjakan Upal di Warung Kecil, 2 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Lahat Ditangkap Polisi
uang palsu (Upal) yang selama ini dicetak dan dibelanjakan terbongkar ketika, Sabtu (27/4), Satreskrim Polres Lahat meneriman upal pecahan Rp 50 ribu
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Ingin memiliki uang banyak dengan cara mudah membuat Reza Palepy (21), warga Desa Muara Siban, dan Ongki Sepriandi (21), warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, menghalalkan segala cara.
Naasnya, uang palsu (Upal) yang selama ini dicetak dan dibelanjakan terbongkar ketika, Sabtu (27/4), Satreskrim Polres Lahat meneriman upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak tujuh lembar, hasil serahan masyarakat.
"Dari laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan. Tersangka Reza Palepy kita amankan di Bendungan Desa Suka Negara, dengan barang bukti satu lembar upal pecahan Rp 50 ribu," terang Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma, Senin (29/4).
• Kecelakaan Maut di Jalur Lintas Palembang-Indralaya, Sepeda Motor Mahasiswa Tabrak Truk Tanki
• BREAKING NEWS: Driver Ojek Online Dikabarkan Hilang 2 Hari Ditemukan, Ini yang Terjadi Sebenarnya
Lebih lanjut Reza mengaku, upal tersebut didapatnya dari Ongki. Sayangnya, saat didatangi kediamannya, polisi hanya menemukan barang bukti berupa printer merk HP, tinta warna, laptop asus, kertas HVS, untuk membuat upal. Juga dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu.
"Modus pengedarannya, pelaku sengaja mengincar warung-warung kecil, dengan cara berbelanja," ujarnya.
Polisi rupanya tidak kehilangan akal. Persembunyian Ongki akhirnya ditemukan. Minggu (28/4) sekitar pukul 01.00 WIB, Ongki ditangkap tanpa perlawanan saat berada di tempat saudaranya di Desa Nantal, Kecamatan Lahat Selatan.
• Rapiko Tertipu Teman Pinjam Uang via Facebook, Rp 800 Ribu pun Raib
• Khusus di Hotel Selama Puasa, Hiburan Malam Boleh Buka
"Pengakuan tersangka, belum sampai satu bulan mencetak dan mengedarkan upal. Tersangka kita jerat pasal Pasal 36 Ayat (1) ,(2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Maksimal 15 tahun penjara. Kita imbau masyarakat lebih waspada terebih jelang ramadan," imbau Satria. Cr22
====