Berita Palembang

Rapiko Tertipu 'Teman' Pinjam Uang via Facebook, Rp 800 Ribu pun Raib

Ropiko (37) warga Jalan Abu Bakar Amin Kecamatan Kalidoni Palembang harus rela kehilangan uang Rp 800 ribu akibat ulah orang tak dikenal

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA
Ropiko (37), tertipu dapat pesan masuk lewat FB, Ilang uang Rp 800 ribu, lapor ke Polresta Palembang, senin (29/4/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Ropiko (37) warga Jalan Abu Bakar Amin Kecamatan Kalidoni Palembang harus rela kehilangan uang Rp 800 ribu akibat ulah orang tak dikenal, lantaran menggunakan akun Facebook
milik temannya Ernawati (53) warga Jalan Dr Supomo Kecamatan Kemuning Palembang.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (27/4/2019) pukul 11.00. Dimana saat itu, pelapor sedang bersantai di rumahnya mendapatkan pesan dari temannya melalui Facebook untuk meminjam uang.

"Saya kita terlapor itu teman saya, kemudian langsung saya transfer sejumlah uang tersebut ke rekening bank BNI dengan No rekening 0495294347 atas nama Ernawati menggunakan M-Banking," ungkapnya kepada
petugas piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (29/4/2019).

Namun diketahui dari temannya beberapa hari setelah menstransfer uang ke rekening tersebut, bahwa Facebook milik temannya telah disalahgunakan oleh orang lain. Sehingga Facebook tersebut tidak bisa
digunakan oleh teman pelapor lagi.

"Saya kaget mendengar hal tersebut, lantas saya tanya teman saya kebenaran meminjam uang dari saya pak. Namun teman saya tidak pernah mengirim pesan tersebut untuk meminjam uang," ungkapnya

Atas kejadian tersebut, Ropiko mendatangi SPKT Polresta Palembang guna melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut. "Ya pak atas kejadian ini saya mengalami kerugian materi pak sebesar Rp800 ribu pak," katanya.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait penipuan melalui akun Facebook
milik teman pelapor

"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti laporan tersebut, sementara untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat
tahun penjara,"katanya. 

===

Ustaz Arifin Ilham Akui Sudah Pesan Kuburan & Kain Kafan, Minta Maaf Belum Bisa Kembali Berdakwah

Kerap tak Terekspos, Ternyata Ini Profesi Suami Nindy Ayunda, Pantes Hidup Bergelimang Harta

Awas Salah Masuk, Ini 4 Hotel Paling Mahal di Jakarta, Ada yang Bisa Sampai 200 Juta Semalam!

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved