Metode Hitung Perolehan Suara Menjadi Kursi Parpol Pemilu 2019 Berbeda, Ini Penjelasannya!

“Ingat, metode Hitung Perolehan Suara Menjadi Kursi Parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kapuspen Kemendagri RI Bahtiar Baharudin 

Logika yang dipakai adalah bahwa partai yang memperoleh suara tertinggi dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu Dapil yang berhak memperoleh kursi. Teknik penghitungan suara Divisor Sainte Lague yang menerapkan bilangan pembagi suara berangka mulai 1,3,5,7, dan seterusnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

===

Video Lina Kepergok Momong Anak, Sule Malah Kesal Saat Diperlakukan Begini

Tak Suka Pamer, 4 Anak Pejabat Ini Pilih Hidup Sederhana, No 3 Kini Sukses Jadi Artis Ngetop!

Lagu Ya Saman Dikenalkan di Eropa dan Mendapatkan Apresiasi dari Masyarakat Roma, Italia

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved