Ramadan 2019
Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Qadha atau Fidyah Begini Penjelasannya
Hukum puasa bagi ibu hami dan menyusui lengkap dengan cara menggantinya,Antara Qadha dan Fidyah, berikut penjelasannya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).
Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)
3. Jika Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati Saja
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa.
Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah.
Namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan.
Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit.
• Tata Cara Mengerjakan Sholat Tobat, Niat Sholat Tobat, Bacaan Sholat Tobat Bahasa Indonesia dan Arab
• Bacaan Niat Puasa Ramadan, Doa Buka Puasa Ramadhan dan Bacaan Niat Salat Tarawih & Niat Salat Witir
• Tata Cara Sholat Zuhur, Niat dan Bacaan serta Keutamaan Sholat Zuhur Lengkap Bahasa Arab & Indonesia
===