Ramadan 2019

Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Qadha atau Fidyah Begini Penjelasannya

Hukum puasa bagi ibu hami dan menyusui lengkap dengan cara menggantinya,Antara Qadha dan Fidyah, berikut penjelasannya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Youtube
Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Qadha atau Fidyah Begini Penjelasannya 

Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)

Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat, Surah Al-Kahfi dalam Bahasa Arab dan Latin

Surah Al-Kahfi 110 Ayat, Lengkap Bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya, Dapatkan 4 Keutamaan Ini

Ingin Banyak Rezeki? Bacalah Surah Ad-Dhuha 11 Ayat, Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya

Ad Durdir berkata,”Diwajibkan tidak berpuasa jika kedua orang tersebut wanita hamil atau menyusui takut akan celaka atau bertambah sakitnya dan dibolehkan baginya tidak berpuasa jika keduanya takut menjadi sakit atau bertambah sakit.

Sedangkan para ulama Hambali berpendapat bahwa makruh bagi kedua orang itu berpuasa seperti halnya seorang yang sedang sakit.

Jika tidak berpuasa ramadhan atau ramadan 1440 hijriah karena mengkhawatirkan diri Anda sendiri maka diwajibkan untuk menggantinya (qodho) hari-hari tersebut di luar bulan Ramadhan atau ramadan 1440 hijriah.

Sementara jika tidak berpuasa dikarenakan mengkhawatirkan anak yang dikandung maka diwajibkan menggantinya dengan membayarkan fidyah.

Niat Puasa Ramadan, Doa Buka Puasa Ramadhan, Amalan serta Ancaman bagi yang Meninggalkannya

5 Makanan Alternatif Untuk Sahur di Bulan Ramadan Saat Puasa, Selain Mengonsumsi Nasi Ada Menu Lain!

Bunda Jangan Ragu, Ini 7 Manfaat Puasa Bagi Anak, Ajarkan Secara Bertahap

Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan:

1. Dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil untuk tidak berpuasa jika khawatir adanya kemudharatan terhadap diri dan janinnya.

Jika dia, tidak berpuasa dikarenakan mengkhawatirkan kemudharatan atau kepayahan yang berat terhadap dirinya maka diwajibkan baginya qodho (menggantinya) dan tidak diwajibkan atasnya fidyah, ini adalah kesepakatan para fuqaha.

Mereka bersepakat pula akan tidak adanya kewajiban membayar fidyah jika wanita yang tengah hamil itu tidak berpuasa mengkhawatirkan dirinya karena kedudukannya seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya.

Firman Allah swt :

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisaa : 29)

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 195)

2. Sedangkan jika wanita hamil tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka diwajibkan atasnya qodho dan fidyah.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved