Ramadan 2025

Penjelasan Ulama Soal Bolehkah Itikaf Dilakukan Siang Hari, Lengkap Dengan Hukumnya

Ibadah itikaf biasanya dilakukan pada malam hari, terutama pada malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadan untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.

Editor: adi kurniawan
Handout
ITIKAF - Foto ilustrasi ibadah itikaf yang biasanya dilakukan pada malam hari, terutama pada malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadan untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar. 

SRIPOKU.COM -- Umat muslim pada 10 hari terakhir Ramadan kerap kali melaksanakan itikaf di masjid.

Ibadah itikaf biasanya dilakukan pada malam hari, terutama pada malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadan untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.

Namun ada pertanyaan yang kerap dilontarkan, yakni apakah itikaf boleh dilakukan pada siang hari?

Bolehkah Itikaf Dilakukan Siang Hari

Dilansir dari Kompas.tv, Rais Syuriah PBNU, Dr. KH Zaky Mubarak, menjelaskan terkait bagaimana pelaksanaan itikaf serta waktunya.

Menurutnya, ibadah itikaf boleh dilakukan umat muslim pada malam ataupun siang hari.

Hal ini karena makna itikaf sendiri adalah berdiam diri dalam masjid.

“Hukum itikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan,” ujarnya.

Terkait ibadah itikaf di bulan Ramadan, hal ini sesuai dengan hadits yang menjelaskan aktivitas Nabi Muhammad SAW selama bulan puasa Ramadan.

"Dari Ubay bin Ka'ab r.a. berkata, Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317).

Baca juga: Jangan Tidur Setelah Sahur, Ini Dampak Negatifnya Terhadap Kesehatan, Tips Sehat Setelah Sahur

Bagaimana Pelaksanaan Itikaf di Siang Hari?

Terkait pelaksanaanya, itikaf dilakukan sesuai rukun yang terdiri dari niat dan berdiam diri di dalam masjid.

Selain itu, seseorang juga harus memenuhi syarat sah itikaf yaitu ,uslim, berakal, suci dari hadas besar (ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan iktikaf), dan harus dilakukan di masjid.

Dilansir dari laman Kemenag Lampung, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ustadz Imam Asrori memberi penjelasan terkait tata cara itikaf.

Ia memaparkan bahwa tata cara i’tikaf yang benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW, yaitu niat yang ikhlas, menetap di masjid, memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, serta menghindari hal-hal yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah.

“Itikaf merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah dengan berdiam diri di masjid, memperbanyak ibadah, dan menjauhkan diri dari kesibukan duniawi,” ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved