Ramadan 2019

Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Qadha atau Fidyah Begini Penjelasannya

Hukum puasa bagi ibu hami dan menyusui lengkap dengan cara menggantinya,Antara Qadha dan Fidyah, berikut penjelasannya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Youtube
Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Qadha atau Fidyah Begini Penjelasannya 

Menurut sebagian ulama, Hambali dan Syafi’i yaitu: memberi makan seorang miskin setiap hari, diriwayatkan dari ibnu Abbas terhadap firman Allah swt :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.” (QS. Al Baqoroh : 184).

Hal ini telah dihapus hukumnya kecuali terhadap seorang wanita hamil dan yang sedang menyusui jika keduanya khawatir terhadap anak-anak mereka berdua. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5733)

Namun didalam menentukan apakah puasa Ramadhan nanti dapat membahayakan diri atau anak yang sedang dikandung maka hendaklah berkonsultasi dengan dokter yang bisa dipercaya terlebih dahulu karena dialah yang lebih mengetahui tentang kondisi kesehatan seorang wanita hamil.

Niat Sholat Zuhur & Tata Cara Sholat Zuhur Serta Keutamaan Sholat Zuhur Lengkap Bahasa Arab & Latin

Malam Nisfu Syakban Tinggal Menghitung Hari, Inilah Bacaan Niat Shalat, Doa & Amalan yang Dianjurkan

Harus Dihafalkan, Ini Bacaan Niat Puasa & Doa Buka Puasa Ramadan, Lengkap Latin dan Artinya!

Konsekuensi hukum yang berbeda bagi ibu hamil dan menyusui saat berpuasa

1. Jika Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa.

Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya.

Sebagaimana dalam ayat, “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)

Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)

2. Jika Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa

Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved