Ramadan 2019
Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Qadha atau Fidyah Begini Penjelasannya
Hukum puasa bagi ibu hami dan menyusui lengkap dengan cara menggantinya,Antara Qadha dan Fidyah, berikut penjelasannya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Qadha atau Fidyah Begini Penjelasannya
SRIPOKU.COM - Puasa ramadan atau Ramadhan 1440 Hijriah segera tiba, lalu bagaimana hukum bagi ibu yang tengah hamil atau menyusui?
Seperti yang diketahui, tak terasa tinggal beberapa hari ini, umat muslim di seluruh Indonesia akan menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriah tiba.
Bulan Ramadan 1440 Hijriah atau bulan ramadhan atau romadhan diperkirakan akan jatuh pada 6 Mei 2019.
Menjadi bulan yang paling ditunggu oleh umat muslim setiap tahunnya, bulan ramadhan atau ramadan 1440 Hijriah adalah bulan yang istimewa bagi umat Muslim.

Selain karena hanya dipertemukan setahun sekali, dalam bulan ramadhan atau ramadan 1440 hijriah umat Islam akan menerima pahala ganda untuk setiap amalan ibadahnya.
Oleh sebab itu, setiap umat Muslim selalu berupaya untuk meningkatkan ibadahnya di bulan Ramadhan atau Ramadan 1440 Hijiriah ini.
• Malam Nisfu Syakban Tinggal Menghitung Hari, Inilah Bacaan Niat Shalat, Doa & Amalan yang Dianjurkan
• Surah Al Ikhlas Lengkap dalam Bacaan Arab, Latin, Arti dan 7 Kebaikan Membaca Surah Al Ikhlas
• Surah Al Falaq Lengkap dalam Bacaan Arab, Latin, Arti dan 5 Keutamaan Membaca Surah Al Falaq
Lalu bagaimana hukum bagi ibu yang tengah hamil atau menyusui? masihkah mereka diwajibkan untuk berpuasa?
Berikut ulasannya yang berhasil Sripoku.com rangkum dari berbagai sumber:
Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda.
Namun, pada dasarnya kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui.
Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan atau bulan ramadan 1440 hijriah.
Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang.
Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan atau bulan ramadan 1440 hijriah.
Begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Jika Khawatir terdapat kemudharatan atau bahaya terhadap kesehatan maupun janin saat sedang mengandung dikarenakan puasa yang dilakukan di bulan ramadhan atau bulan ramadan 1440 hijriah, maka dibolehkan bagi wanita hamil untuk tidak berpuasa, sebagaimana telah disepakati para ulama berdasarkan firman Allah swt :
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)
• Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat, Surah Al-Kahfi dalam Bahasa Arab dan Latin
• Surah Al-Kahfi 110 Ayat, Lengkap Bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya, Dapatkan 4 Keutamaan Ini
• Ingin Banyak Rezeki? Bacalah Surah Ad-Dhuha 11 Ayat, Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Ad Durdir berkata,”Diwajibkan tidak berpuasa jika kedua orang tersebut wanita hamil atau menyusui takut akan celaka atau bertambah sakitnya dan dibolehkan baginya tidak berpuasa jika keduanya takut menjadi sakit atau bertambah sakit.
Sedangkan para ulama Hambali berpendapat bahwa makruh bagi kedua orang itu berpuasa seperti halnya seorang yang sedang sakit.
Jika tidak berpuasa ramadhan atau ramadan 1440 hijriah karena mengkhawatirkan diri Anda sendiri maka diwajibkan untuk menggantinya (qodho) hari-hari tersebut di luar bulan Ramadhan atau ramadan 1440 hijriah.
Sementara jika tidak berpuasa dikarenakan mengkhawatirkan anak yang dikandung maka diwajibkan menggantinya dengan membayarkan fidyah.
• Niat Puasa Ramadan, Doa Buka Puasa Ramadhan, Amalan serta Ancaman bagi yang Meninggalkannya
• 5 Makanan Alternatif Untuk Sahur di Bulan Ramadan Saat Puasa, Selain Mengonsumsi Nasi Ada Menu Lain!
• Bunda Jangan Ragu, Ini 7 Manfaat Puasa Bagi Anak, Ajarkan Secara Bertahap
Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan:
1. Dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil untuk tidak berpuasa jika khawatir adanya kemudharatan terhadap diri dan janinnya.
Jika dia, tidak berpuasa dikarenakan mengkhawatirkan kemudharatan atau kepayahan yang berat terhadap dirinya maka diwajibkan baginya qodho (menggantinya) dan tidak diwajibkan atasnya fidyah, ini adalah kesepakatan para fuqaha.
Mereka bersepakat pula akan tidak adanya kewajiban membayar fidyah jika wanita yang tengah hamil itu tidak berpuasa mengkhawatirkan dirinya karena kedudukannya seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya.
Firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisaa : 29)
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 195)
2. Sedangkan jika wanita hamil tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka diwajibkan atasnya qodho dan fidyah.
Menurut sebagian ulama, Hambali dan Syafi’i yaitu: memberi makan seorang miskin setiap hari, diriwayatkan dari ibnu Abbas terhadap firman Allah swt :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.” (QS. Al Baqoroh : 184).
Hal ini telah dihapus hukumnya kecuali terhadap seorang wanita hamil dan yang sedang menyusui jika keduanya khawatir terhadap anak-anak mereka berdua. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5733)
Namun didalam menentukan apakah puasa Ramadhan nanti dapat membahayakan diri atau anak yang sedang dikandung maka hendaklah berkonsultasi dengan dokter yang bisa dipercaya terlebih dahulu karena dialah yang lebih mengetahui tentang kondisi kesehatan seorang wanita hamil.
• Niat Sholat Zuhur & Tata Cara Sholat Zuhur Serta Keutamaan Sholat Zuhur Lengkap Bahasa Arab & Latin
• Malam Nisfu Syakban Tinggal Menghitung Hari, Inilah Bacaan Niat Shalat, Doa & Amalan yang Dianjurkan
• Harus Dihafalkan, Ini Bacaan Niat Puasa & Doa Buka Puasa Ramadan, Lengkap Latin dan Artinya!
Konsekuensi hukum yang berbeda bagi ibu hamil dan menyusui saat berpuasa
1. Jika Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa.
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya.
Sebagaimana dalam ayat, “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)
2. Jika Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha.
Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).
Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)
3. Jika Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati Saja
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa.
Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah.
Namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan.
Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit.
• Tata Cara Mengerjakan Sholat Tobat, Niat Sholat Tobat, Bacaan Sholat Tobat Bahasa Indonesia dan Arab
• Bacaan Niat Puasa Ramadan, Doa Buka Puasa Ramadhan dan Bacaan Niat Salat Tarawih & Niat Salat Witir
• Tata Cara Sholat Zuhur, Niat dan Bacaan serta Keutamaan Sholat Zuhur Lengkap Bahasa Arab & Indonesia
===