Ramadan 2019
Bolehkah Keramas di Siang Hari Saat Berpuasa? Ternyata Ini Hukumnya, Awas Jangan Sampai Salah
Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Ternyata Begini Hukum dan Tata Cara Keramas di Siang Hari saat Berpuasa, Jangan Sampai Salah
SRIPOKU.COM - Tak terasa tinggal beberapa hari ini, umat muslim di seluruh Indonesia akan menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriah tiba.
Bulan Ramadan 1440 Hijriah atau bulan ramadhan atau romadhan diperkirakan akan jatuh pada 6 Mei 2019.
Menjadi bulan yang paling ditunggu oleh umat muslim setiap tahunnya, bulan ramadhan atau ramadan 1440 Hijriah adalah bulan yang istimewa bagi umat Muslim.
• Ngaku tak Oplas, Millendaru Ungkap Identitas Aslinya, Hotman Paris Terkejut Kisah Asmara Terungkap!
• 5 Makanan Alternatif Untuk Sahur di Bulan Ramadan Saat Puasa, Selain Mengonsumsi Nasi Ada Menu Lain!
• Cerita Rosdiana, Suka Duka Satpol PP Selama Jaga Penghitungan Suara Pemilu 2019
Saat berpuasa kita dianjurkan untuk melaksanakan ibadah dan menjauhi hal-hal yang sifatnya makruh atau sebisa mungkin dihindari.
Berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa kita tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut.
Benarkan pendapat tersebut? Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Hukum Keramas saat Puasa
Jika sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi perkara yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkemas dan menyikat gigi (baca sikat gigi saat puasa) maka pendapat tersebut mungkin bisa dibantahkan karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas atau menyikat gigi saat puasa.
Tentunya jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam.
Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah.
Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut
1. Rasulullah SAW menyiramkan air kekepalanya saat berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadits tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.
2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini.
3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas.
Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.
4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan
Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, nerendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.
Hal tersebut juga berdarakan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah. Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.
Adapun sebagai umat muslim kita tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum islam diperbolehkan dan sebaliknya kita tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.
• Surah Al Kautsar Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin, Arti dan 10 Kebaikan Membaca Surat Kautsar
• Surah Al Ikhlas Lengkap dalam Bacaan Arab, Latin, Arti dan 7 Kebaikan Membaca Surah Al Ikhlas
• Juz Amma, Kumpulan Surah-surah Pendek Juz 30 Alquran Terlengkap dengan Bahasa Arab, Latin & Artinya
Tata Cara Keramas Saat Puasa
1. Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya
2. Jika tetap ragu untuk melakukan keramas saat puasa ada baiknya untuk menunda waktu keramas hingga waktu buka puasa tiba atau setelah malam.
3, Jika perlu mandi dan berkeramaslah diantara waktu shalat maghrib dan shalat isya dan sebelum melakukan shalat tarawih.
4. Saat berkeramas terutama disiang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya karena hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Jika kita merasa tidak nyaman saat berpuasa dikarenakan kulit kepala kita yang gatal atau terasa panas maka jangan ragu untuk mandi dan membersihkan diri.
===
