Jika Waktu Memilih Sudah Habis, Berikut Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di TPS
Penjelasan mengenai waktu yang telah habis dan bagaimana apabila waktu pelaksanaan sudah selesai, begini cara peraturannya.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
Di lokasi TPS, kalian harus menyerahkan KTP, surat C6 atau surat A5, kemudian petugas akan memeriksa data identitas dan memastikan kalau itu benar-benar kalian.
Berikutnya kalian akan dipersilakan mengisi daftar absen, lalu diminta menunggu hingga panitia memanggil nama kalian dan memberikan kertas surat suara.
2. Mencoblos kertas suara di bilik suara
Setelah mendapatkan surat suara, kalian dipersilakan masuk ke bilik suara.
Di tempat ini, silakan kalian mencoblos pasangan capres-cawapres dan anggota legislatif yang diinginkan di surat suara yang sudah diberikan.
Usai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuknya.
Kemudian masukan surat suara itu ke kotak yang tersedia. Setelah itu, jangan lupa celupkan jari kalian ke tinta sebagai tanda sudah memilih.

• Bantah Lakukan Kekerasan, Ini Sosok Pria Diduga di Balik Penganiayaan Audrey, Ada hubungan Darah
• Caleg di Palembang Bagikan Uang demi Raup Suara, Ini Komentar Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar
• Cegah Politik Uang, Bawaslu Sumsel Beri Mandat 8 Organisasi Pantau Pelaksanaan Pemilu
3. Hal-hal yang harus dilakukan selama di TPS
Selama berada di TPS ada tata tertibnya, yakni ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Berikut hal-hal yang harus dilakukan:
1. Datang ke TPS antara pukul 07.00–13.00 waktu setempat
2. Membawa formulir model C6/KTP/Surat Keterangan
3. Pastikan tidak ada tinta bukti telah memilih di jari-jari kalian
4. Cek surat suara yang kalian terima, pastikan belum tercoblos dan tidak rusak
5. Hanya diperbolehkan mencoblos dengan alat yang telah disediakan
6. Celup jari kalian pada tinta yang disediakan oleh panitia